Kanwil Maluku Sosialisasikan Permenkumham No.6/2013 di Cabrutan Saparua

 Saparua, INFO_PAS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku melalui Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan Basan dan Baran, Lissa Kiessya, menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 6 Tahun 2013 di Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) Sparua, Jumat (3/2). Berlangsung di Aula Cabrutan Saparua, Lissa menegaskan pentingnya memberikan sosialisasi tersebut. “Permenkumham ini adalah peraturan tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) demi terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan,” tuturnya kepada seluruh pejabat dan pegawai Cabrutan Saparua. Narapidana dan tahanan di Cabrutan Saparua, menurutnya, penting untuk mengetahui Permenkumham tersebut karena tata tertib dimaksud menyangkut hak dan kewajiban mereka. Diakuinya pula, jajaran Pemasyarakatan saat ini selalu mendapat sorotan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai jajaran penegak huk

Kanwil Maluku Sosialisasikan Permenkumham No.6/2013 di Cabrutan Saparua
 Saparua, INFO_PAS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku melalui Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan Basan dan Baran, Lissa Kiessya, menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 6 Tahun 2013 di Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) Sparua, Jumat (3/2). Berlangsung di Aula Cabrutan Saparua, Lissa menegaskan pentingnya memberikan sosialisasi tersebut. “Permenkumham ini adalah peraturan tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) demi terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan,” tuturnya kepada seluruh pejabat dan pegawai Cabrutan Saparua. Narapidana dan tahanan di Cabrutan Saparua, menurutnya, penting untuk mengetahui Permenkumham tersebut karena tata tertib dimaksud menyangkut hak dan kewajiban mereka. Diakuinya pula, jajaran Pemasyarakatan saat ini selalu mendapat sorotan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai jajaran penegak hukum. “Situasi dan kondisi di lapas/rutan akan senantiasa kondusif bila tata tertib ditegakkan. Oleh karena itu, segera implementasikan aturan ini untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas kita,” tegas Lissa. Diakhir acara, jajaran Cabrutan Saparua kemudian diberi buku saku Pemasyarakatan, buku standar pelayanan pengaduan, dan buku penanggulangan narkoba oleh yang diterima langsung oleh Kepala Cabrutan Saparua, Ernest Laturette. “Ini adalah buku-buku pedoman yang kami berikan kepada seluruh pegawai Cabrutan Saparua sebagai panduan guna pelaksanaan tugas dan fungsi di jajaran Pemasyarakatan,” tutup Lissa.     Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0