Kanwil Maluku Usulkan 14 Anak Dapat Remisi Hari Anak Nasional

Kanwil Maluku Usulkan 14 Anak Dapat Remisi Hari Anak Nasional

AmbonINFO_PAS - Sebanyak 14 Anak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku diusulkan memperoleh Remisi Anak Nasional (RAN) jelang perayaan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli mendatang. Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, mengkonfirmasi hal tersebut, Rabu (21/7).

“Total 14 Anak telah kami usulkan untuk mendapat RAN karena memenuhi syarat, baik administrasi maupun subtantifnya,” terangnya.

Andi menjelaskan pemberian Remisi adalah hak narapidana dan Anak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga harus diberikan jika telah memenuhi semua syarat. Ia menambahkan pemberian Remisi bagi Anak dapat memacu mereka untuk terus mengikuti semua program pembinaan yang diberikan.

“Pembinaan yang diberikan bagi Anak selalu mengutamakan prinsip terbaik bagi Anak itu sendiri karena masa depan mereka masih panjang,” timpalnya.

Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Safri, menjelaskan dari 14 Anak yang diusulkan, seluruhnya mendapat Remisi sebagian (RAN I) dengan rincian besaran satu bulan 10 orang, besaran dua bulan ada dua orang, dan besaran tiga bulan ada dua orang. Ia menambahkan usulan RAN dari Kanwil Kemenkumham Maluku seluruhnya dilaksanakan melalui sistem informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di mana mulai dari proses usulan hingga pencetakan Surat Keputusan dilaksanakan melalui online system sehingga lebih cepat, efektif, dan terhindar dari praktik pungutan liar (pungli). 

“Divisi Pemasyarakatan Maluku dalam fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian selalu memantau pelaksanaan pemberian Remisi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga dalam pelaksanaanya cepat dan terhindar dari pungli,” ujarnya.

Usulan RAN Tahun 2021 dari Kanwil Kemenkumham Maluku berasal empat UPT, yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon sebanyak 10 orang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon sebanyak satu orang, Lapas Kelas III Saumlaki sebanyak satu orang, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi sebanyak satu orang. (IR)

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0