Kabapas Pekanbaru Koordinasikan Pembinaan & Pendampingan Pos Bapas Seluruh Riau
                            
															
									 
								 
								                            
                                                            
                                    
                                        Pekanbaru, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Pekanbaru, Irpan, memimpin rapat pelaksanaan pembinaan dan pendampingan terhadap pos bapas di seluruh propinsi Riau, Senin (14/3). Rapat tersebut dihadiri Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak dan kasubsi Bimbingan Klien Dewasa.
“Setelah dibentuk 10 pos bapas diseluruh Provinsi Riau, kewajiban Bapas Pekanbaru sebagai induk seluruh pos bapas di Provinsi Riau adalah melakukan pendampingan dan pembimbingan agar baik secara tertib administrasi maupun pelayanan karena pos bapas merupakan perpanjangan dari Bapas Pekanbaru,†tutur Irpan.
Kabapas juga mengingatkan bahwa bila administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dan mereka kepada Pemasyarakatan.
Perihal pelaksanan pendampingan terhadap Pos Bapas Tembilahan, Jumat (12/3) lalu, Irpan memaparkan hasil yang diperoleh. “Saya perintahkan kaur TU agar membuatkan kembali surat pemberitahuan kepada mitr                                    
                                
                                
                                                                                                                         
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Pekanbaru, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Pekanbaru, Irpan, memimpin rapat pelaksanaan pembinaan dan pendampingan terhadap pos bapas di seluruh propinsi Riau, Senin (14/3). Rapat tersebut dihadiri Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak dan kasubsi Bimbingan Klien Dewasa.
“Setelah dibentuk 10 pos bapas diseluruh Provinsi Riau, kewajiban Bapas Pekanbaru sebagai induk seluruh pos bapas di Provinsi Riau adalah melakukan pendampingan dan pembimbingan agar baik secara tertib administrasi maupun pelayanan karena pos bapas merupakan perpanjangan dari Bapas Pekanbaru,†tutur Irpan.
Kabapas juga mengingatkan bahwa bila administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dan mereka kepada Pemasyarakatan.
Perihal pelaksanan pendampingan terhadap Pos Bapas Tembilahan, Jumat (12/3) lalu, Irpan memaparkan hasil yang diperoleh. “Saya perintahkan kaur TU agar membuatkan kembali surat pemberitahuan kepada mitra hukum dan jajarannya tentang tugas kebapasan dan administrasi pelaksanaan kerja di Kabupaten Indragiri Hilir,†ucapnya.
“Selanjutnya juga akan ada penyerahan alat tes urin dari Bapas Pekanbaru kepada pos bapas seluruh Riau.†lanjut Irpan. (IR)
 
 
Kontiributor: Setiadi Priyanto