Karutan Barru Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Baru, INFO_PAS -  Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Barru, Jayadikusumah, menjadi salah satu saksi pemusnahan barang bukti narkoba berupa shabu-shabu sebanyak 134,3 gram dan obat-obatan sebanyak 1.347 butir di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Selasa (17/7). Ratusan gram shabu-shabu dan ribuan butir obat-obatan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air raksa dan barang bukti lainnya dibakar di dalam tong sampah. Selain Karutan Barru, turut hadir dalam pemusnahan tersebut antara lain Kepala Kejari Barru, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Kepala Kepolisian Resor Barru, Perwira Penghubung Komando Distrik Militer 1405 Malussetasi, dan Kepala Dinas Sosial mewakili Bupati Barru. [caption id="attachment_62499"

Karutan Barru Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Baru, INFO_PAS -  Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Barru, Jayadikusumah, menjadi salah satu saksi pemusnahan barang bukti narkoba berupa shabu-shabu sebanyak 134,3 gram dan obat-obatan sebanyak 1.347 butir di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Selasa (17/7). Ratusan gram shabu-shabu dan ribuan butir obat-obatan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air raksa dan barang bukti lainnya dibakar di dalam tong sampah. Selain Karutan Barru, turut hadir dalam pemusnahan tersebut antara lain Kepala Kejari Barru, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Kepala Kepolisian Resor Barru, Perwira Penghubung Komando Distrik Militer 1405 Malussetasi, dan Kepala Dinas Sosial mewakili Bupati Barru. [caption id="attachment_62499" align="aligncenter" width="300"] Karutan Barru saksikan pemusnahan barang bukti narkoba[/caption] "Sinergi antar instansi dalam sistem peradilan pidana terpadu harus terus digalakkan, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana narkotika,” tegas Jayadikusumah. Dalam pemusnahan ini, barang bukti terbesar berasal dari terdakwa an. Jefry Bin Sonny sebanyak 107,307 gram. Kini ia masih menjalani penahanan di Rutan Barru, namun telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun denda Rp. 1 milyar subsider 6 bulan penjara dan sedang menunggu eksekusi dari Kejari Barru.       Kontributor: Rahmat Nur

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0