Karutan SoE dan Ketua Posbakumadin SoE Sepakat Berikan Bantuan Hukum Gratis Kepada WBP

SoE- INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB SoE dan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) SoE bersepakat memberikan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada Warga Binaan Pemasyaratan (WBP). Kesepatan tersebut terlaksana berkat penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Rutan SoE dan Ketua Posbakumadin SoE yang ditandatangani pada hari ini, Jumat, (26/1). Dalam sambutannya Ketua Posbakumadin SoE, Nikolaus Toislaka mengatakan bahwa Kerjasama antara dua lembaga ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tentang bantuan hukum yang mengisyaratkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu "Hari ini telah kami laksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian kerja sama antara saya dan Kepala Rutan SoE, ini kami laksanakan untuk mengimplementasikan undang-undang bantuan hukum yakni mengisyar

Karutan SoE dan Ketua Posbakumadin SoE Sepakat Berikan Bantuan Hukum Gratis Kepada WBP
SoE- INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB SoE dan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) SoE bersepakat memberikan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada Warga Binaan Pemasyaratan (WBP). Kesepatan tersebut terlaksana berkat penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Rutan SoE dan Ketua Posbakumadin SoE yang ditandatangani pada hari ini, Jumat, (26/1). Dalam sambutannya Ketua Posbakumadin SoE, Nikolaus Toislaka mengatakan bahwa Kerjasama antara dua lembaga ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tentang bantuan hukum yang mengisyaratkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu "Hari ini telah kami laksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian kerja sama antara saya dan Kepala Rutan SoE, ini kami laksanakan untuk mengimplementasikan undang-undang bantuan hukum yakni mengisyaratkan kepada kami untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu layanannya seperti pendampingan dan konsultasi hokum," ujar Toislaka. Lebih lanjut Toislaka juga menyampaikan bahwa bantuan hukum yang akan dilaksanakan nantinya akan bersifat cuma-cuma atau gratis "terhitung mulai hari ini layanan bantuan hukum ini sudah kami mulai. ini kami berikan cuma-cuma atau gratis tanpa biaya," lanjut Toislaka. Disamping itu Kepala Rutan SoE, Lukas Laksana Frans menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada ketua posbakummadin yang mau bekerjasama dengan pihaknya "terima kasih saya ucapkan kepada ketua posbakumadin dan teman-teman yang mau bekerjasama dengan kami, ini pekerjaan yang mulia, dimana banyak tahanan atau narapidana kami yang tidak mampu sehingga kehadiran bapak-bapak sekalian sangat membantu kami," ucap karutan. Pelaksanaan penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dilaksanakan dihadapan seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan SoE (WBP) "sengaja saya libatkan seluruh pegawai dan WBP, agar kita semua dapat mengetahui hari ini telah diadakan penandatangan perjanjian kerjasama sehingga kedepan masing-masing dari kita dapat menjalankan fungsi kita masing-masing,” tutup Lukas. ***   Kontributor : Muhammad Zeinal

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0