Karutan Unaaha Ikuti Rakor Instansi Penegak Hukum

Unaaha, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha bersama Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengadakan rapat koordinasi (rakor) instansi penegak hukum, Kamis (9/2) di ruang kerja Ketua PN Unaaha. Rakor tersebut membahas beberapa hal penting diantaranya mengenai persamaan persepsi proses pemidanaan, kendala teknis yang dialami dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas empat instansi penegak hukum tersebut. Kepala Rutan (Karutan) Unaaha, Herianto, hadir beserta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Laode Isi. Adapun peserta lainnya adalah Kepala Polres (Kapolres) Konawe, Kepala Kejari Konawe dan jaksa fungsionalnya, serta Ketua dan Wakil Ketua PN Unaaha beserta Panitera dan Wakil Panitera. Pada kesempatan tersebut, Karutan Unaaha menyampaikan masalah keterlambatan eksekusi, surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan, terutama penahanan PT dan MA, serta memaparkan tata cara pe

Karutan Unaaha Ikuti Rakor Instansi Penegak Hukum
Unaaha, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha bersama Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengadakan rapat koordinasi (rakor) instansi penegak hukum, Kamis (9/2) di ruang kerja Ketua PN Unaaha. Rakor tersebut membahas beberapa hal penting diantaranya mengenai persamaan persepsi proses pemidanaan, kendala teknis yang dialami dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas empat instansi penegak hukum tersebut. Kepala Rutan (Karutan) Unaaha, Herianto, hadir beserta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Laode Isi. Adapun peserta lainnya adalah Kepala Polres (Kapolres) Konawe, Kepala Kejari Konawe dan jaksa fungsionalnya, serta Ketua dan Wakil Ketua PN Unaaha beserta Panitera dan Wakil Panitera. Pada kesempatan tersebut, Karutan Unaaha menyampaikan masalah keterlambatan eksekusi, surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan, terutama penahanan PT dan MA, serta memaparkan tata cara penghitungan masa menjalani pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai vonis pengadilan. "Keterlambatan eksekusi akan berdampak pada proses pembinaan terutama terkait dengan pemenuhan hak-hak WBP seperti pemberian Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat,” terang Herianto. Salah satu poin kesepakatan yang dihasilkan adalah rakor akan dilaksanakan sebulan sekali dengan masing-masing instansi secara bergantian akan bertindak sebagai pelaksana. Sehari sebelumnya, Rabu (8/2) Karutan Unaaha didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Sudirman Tawai, dan Kasubsi Pengelolaan, Paulus Darma Katto, melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Polres Konawe. Mereka diterima langsung oleh Kapolres Konawe, Jemmy Junaidi, serta berkunjung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam upaya membangun komunikasi dan hubungan yang baik demi kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari.     Kontributor: Jamaludin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0