Jadi Narsum, Plt. Kalapas Ambon Uraikan Penerapan Restorative Justice

Jadi Narsum, Plt. Kalapas Ambon Uraikan Penerapan Restorative Justice

Ambon, INFO_PAS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Ambon, Mulyoko, menjadi narasumber dalam rapat kerja dan dialog publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Ambon Periode 2022–2023. Kegiatan ini digelar pada Sabtu (13/8) dengan tema “Restorative Justice dan Tantangan Penegakan Hukum di Era Disrupsi”.

Pada kesempatan tersebut, Mulyoko menjelaskan tujuan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan dan memberikan perhatian kepada korban, serta mendorong tanggung jawab pelaku, meningkatkan upaya pelibatan masyarakat, dan  penyelesaian perkara di luar jalur formal sebagai bentuk  pemulihan rasa keadilan masyarakat serta terdapat alternatif pemidanaan selain pidana penjara.

Restorative Justice sejalan dengan filosofi reintegrasi sosial Pemasyarakatan yang memposisikan kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali  terpidana dengan masyarakatnya,” jelasnya

Mantan Kalapas Tondano ini melanjutkan bahwa pada Lapas sendiri, penerapan keadilan restoratif dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu pelaksanaan pembinaan di tengah masyarakat (integrasi), percepatan pemenuhan administrasi (remisi dan Integrasi), dan pelayanan (bahan makanan dan kesehatan). Menurutnya, pelaksanaan pembinaan di tengah masyarakat diwujudkan dalam program Integrasi dan Asimilasi di rumah di tengah pandemi COVID-19.

“Lapas Ambon melaksanakan program hak Asimilasi di rumah dan  Integrasi kepada 401 Warga Binaan Pemasyarakatan. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam pemulihan konflik dengan melaksanakan pembinaan di tengah-tengah masyarakat,” urainya. (prv)

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0