Kasubdit Komunikasi Jelaskan Tentang Remisi Terhadap Narapidana Korupsi
Jakarta, INFO_PAS – Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Akbar Hadi Prabowo, menjelaskan kepada masyarakat indonesia tentang pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi melalui wawancara interaktif Bincang Pagi Live di Metro TV, Rabu (19/08).
Akbar mengatakan dasar hukum tentang pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi yang mengacu pada Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1995 tentang remisi dasawarsa yaitu remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada semua narapidana setiap 10 tahun pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
“Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1955 tentang remisi dasawarsa, maka semua narapidana berhak mendapatkan remisi, namun ada beberapa yang tidak mendapatkan remisi, karena mereka belum memenuhi PP 99, kita akan perlu kajian pendalaman apakah PP 99 dapat dikaitkan dalam pemberian remisi atau tidak,†jelas Akbar.
Akbar juga menjelaskan ba
Jakarta, INFO_PAS – Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Akbar Hadi Prabowo, menjelaskan kepada masyarakat indonesia tentang pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi melalui wawancara interaktif Bincang Pagi Live di Metro TV, Rabu (19/08).
Akbar mengatakan dasar hukum tentang pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi yang mengacu pada Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1995 tentang remisi dasawarsa yaitu remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada semua narapidana setiap 10 tahun pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
“Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1955 tentang remisi dasawarsa, maka semua narapidana berhak mendapatkan remisi, namun ada beberapa yang tidak mendapatkan remisi, karena mereka belum memenuhi PP 99, kita akan perlu kajian pendalaman apakah PP 99 dapat dikaitkan dalam pemberian remisi atau tidak,†jelas Akbar.
Akbar juga menjelaskan bahwa proses pemberian remisi secara online akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Pilot Project Pelaksanaan remisi online ini adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah DKI Jakarta.
“Remisi online sudah progres, minggu depan kita akan Pilot Project di Wilayah DKI,†ujarnya.
Kasubdit yang pernah menjabat sebagai Kepala Rutan Rangkasbitung ini juga mengatakan bahwa di Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan bukan penghukuman.
“Silahkan hukum seberat beratnya pada saat proses di pengadilan, lalu setelah vonis di pengadilan itu menjadi proses pembinaan yang masuk ke ranah Kemenkumham dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hasil dari pembinaan narapidana itu adalah remisi yang memotivasi mereka untuk berkelakuan baik hal ini diatur dalam Undang – Undang Pemasyarakatan No.12 Tahun 1995,†tegas Akbar.
Penulis : Â Humas Ditjenpas