Kasus ABH yang Sempat Viral di Belitung Masuki Tahap Putusan, Bapas Tanjungpandan Lakukan Pendampingan
Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan laksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial ASA, dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (17/3). Perkara penganiayaan oleh remaja putri terhadap ibu kandungnya tersebut sebelumnya sempat menjadi perbincangan masyarakat Kabupaten Belitung.
Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tanjungpandan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses peradilan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memenuhi unsur dakwaan primair Penuntut Umum terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap ibu kandung, sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan kepada anak.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, Dian Safitri, menyampaikan bahwa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses peradilan pidana anak merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan bertujuan memastikan proses peradilan anak berjalan sesuai prinsip perlindungan anak. Selain itu, pendekatan yang dilakukan juga menitikberatkan pada aspek pembinaan dan pemulihan agar anak memiliki kesempatan memperbaiki diri serta kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat,” ujar Dian Safitri.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Bapas akan terus menjalankan peran pembimbingan dan pemantauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem Pemasyarakatan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung, Heriyanto, menyampaikan bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.
“Seluruh proses hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak. Putusan ini diharapkan menjadi bagian dari proses pembelajaran dan pembinaan bagi anak agar ke depan dapat memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkap Heriyanto. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


