578 Penghuni Lapas Cianjur Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
TRIBUNJABAR.CO.ID - Sebanyak 578 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur diajukan untuk mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) hari raya Idul Fitri 1436 H. Remisi sendiri akan diberikan sehari sebelum hari raya tersebut.
"Penghuni lapas seluruhnya ada 770 dan yang diajukan untuk mendapat remisi hanya mereka yang statusnya sebagai terpidana saja. Sisanya, yang masih status tahanan, tentu tidak mendapat remisi," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Tri Saptono Sambudji, di Cianjur, Kamis (2/7/2015).
Namun, remisi bisa saja dibatalkan jika terpidana dalam waktu dekat ini melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum. Seperti berkelahi, atau kedapatan membawa senjata tajam, apalagi mengnsumsi dan mengedarkan narkoba.
"Mereka yang kedapatan melakukan hal itu sebelum keputusan remisi, akan langsung kami coret dari daftar dan kami ajukan untuk pembatalan remisinya," ujarnya. (ram)​
sumber:Â TRIBUNJABAR.CO.ID
TRIBUNJABAR.CO.ID - Sebanyak 578 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur diajukan untuk mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) hari raya Idul Fitri 1436 H. Remisi sendiri akan diberikan sehari sebelum hari raya tersebut.
"Penghuni lapas seluruhnya ada 770 dan yang diajukan untuk mendapat remisi hanya mereka yang statusnya sebagai terpidana saja. Sisanya, yang masih status tahanan, tentu tidak mendapat remisi," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Tri Saptono Sambudji, di Cianjur, Kamis (2/7/2015).
Namun, remisi bisa saja dibatalkan jika terpidana dalam waktu dekat ini melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum. Seperti berkelahi, atau kedapatan membawa senjata tajam, apalagi mengnsumsi dan mengedarkan narkoba.
"Mereka yang kedapatan melakukan hal itu sebelum keputusan remisi, akan langsung kami coret dari daftar dan kami ajukan untuk pembatalan remisinya," ujarnya. (ram)​
sumber:Â TRIBUNJABAR.CO.ID