Kemenkumham Berikan Sertifikat Pendaftaran PT Perseorangan Kepada WBP

Kemenkumham Berikan Sertifikat Pendaftaran PT Perseorangan Kepada WBP

Jakarta, INFO_PAS - Sambut peringatan 77 tahun Hari Dharma Karyadhika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bagikan sertifikat PT Perseorangan kepada 101 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan se-Indonesia, Jumat (12/8). Ini merupakan terobosan dan inovasi apresiasi kepada WBP karena telah kooperatif mengikuti program pembinaan dan pelatihan kemandirian yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan serta mendorong pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah  (UMKM) masyarakat melalui pengembangan program pelatihan kemandirian yang sudah diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama ini.

“WBP yang tadinya sudah berhasil menyandang sertifikat kompetensi pelatihan kemandirian di Lapas, kini kami dorong untuk memperoleh sertifikat PT Perseorangan agar mereka bisa manjadi insan-insan yang mandiri kelak,” ujar Thurman Hutapea, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, dalam kegiatan pemberian sertifikat pendaftaran PT Perseorangan kepada WBP.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara simbolik dan terpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan Lantai 6 Ditjenpas serta dilaksanakan secara serentak di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di seluruh Indonesia. Pemberian sertifikat dipastikan akan memberikan peluang seluas-luasnya kepada para mantan WBP untuk mengembangkan potensi dirinya bersaing dalam setiap kesempatan di masyarakat, khususnya bagi mereka yang akan membuka UMKM.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat memberikan secara simbolis pemberian sertifikat pendaftaran PT Perseorangan kepada perwakilan WBP menyatakan kegiatan ini mempertegas komitmen dan sikap pemerintah lewat Kemenkumham yang ke depankan layanan PASTI dan BerAKHLAK membentuk WBP menjadi manusia mandiri yang produktif. “Terobosan Kemenkumham kali ini mencoba menempatkan para WBP sejajar dengan masyarakat pelaku UMKM yang ada dengan harapan ke depannya menjadi pelaku ekonomi kerakyatan yang pada akhirnya bermuara untuk dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah masyarakat,” tutur Reynhard.

Menurutnya, melalui program pemberian sertifikat PT Perseorangan kepada WBP, berarti secara tidak langsung Kemenkumham telah berkontribusi aktif dalam membangun manusia mandiri turut membangun pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara tercinta. “Bagi WBP yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran PT Perseorangan, saya ucapkan selamat. Manfaatkanlah sertifikat yang telah saudara miliki sebagai bekal untuk meningkatkan kesejahteraan hidupmu menuju masa depan yang lebih baik,” pesan Reynhard.

Sebanyak 101 WBP penerima sertifikat PT Perseorangan berasal dari 30 UPT Pemasyarakatan yang tersebar di 16 Kanwil Kemenkumham, yakni Kanwil Sumatera Utara, Kanwil Riau, Kanwil Kepulauan Riau, Kanwil Jambi, Kanwil Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Lampung, Kanwil Bengkulu, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil D.I. Yogyakarta, Kanwil Jawa Tengah, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Kalimantan Barat, Kanwil, Sulawesi Selatan, Kanwil Sulawesi Tenggara, Kanwil Nusa Tenggara Barat, dan Kanwil Maluku. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0