Kemenkumham dan Komnas HAM Ingin Revisi Aturan Remisi

Banjarmasin, INFO_PAS - Rombongan Tim Pemantau Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari Inspektur Jenderal Kemenkumham, Plt Dirjenpas, Dirjen HAM, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, serta tim Komnas HAM mengunjungi Lapas Kelas II A Banjarmasin pada  pukul 22.00 WITA Jumat (10/07) guna melakukan pemantauan HAM terhadap WBP di seluruh lapas dan rutan.

Rombongan tim pemantau tersebut berkeliling melihat ko

Kemenkumham dan Komnas HAM Ingin Revisi Aturan Remisi
Banjarmasin, INFO_PAS - Rombongan Tim Pemantau Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari Inspektur Jenderal Kemenkumham, Plt Dirjenpas, Dirjen HAM, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, serta tim Komnas HAM mengunjungi Lapas Kelas II A Banjarmasin pada  pukul 22.00 WITA Jumat (10/07) guna melakukan pemantauan HAM terhadap WBP di seluruh lapas dan rutan.

Rombongan tim pemantau tersebut berkeliling melihat kondisi WBP di dalam blok hunian.didampingi Kakanwil Kemenkumham Kalsel Yunaedi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Harun dan Kalapas Banjarmasin (nama) . Dari pantauan pada malam itu secara keseluruhan blok hunian tampak overcrowd (kelebihan penghuni). Selama berkeliling rombongan sempat bercakap-cakap dengan narapidana pria juga narapidana wanita menceritakan keluh kesah mereka selama di lapas.

 Keesokan harinya pada Sabtu (11/07) bertempat di Aula Lapas Banjarmasin, Tim pemantau mengadakan pemabahasan evaluasi hasil dari pantauan malam tersebut. Pada pembahasan tersebut diikuti pula seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Kalsel.
Dalam pembahasan tersebut Komnas HAM turut mendukung Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dianggapnya tidak sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM juga UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Banyak masyarakat tidak melihat bahwa walau kebebasan narapidana dikurangi selama menjalani pidana di Lapas, HAM harus tetap terpenuhi.
“Komnas HAM mengakui dan mengapresiasi Lapas dan Rutan adalah tempat yang selalu mencoba profesional dan terbuka,” ujar Komisioner Bidang Eksternal Komnas HAM Roichatul Aswidah. 

Komisioner Bidang Internal Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan saat sidang paripurna Komnas HAM tim pematau dimandatkan untuk melakukan kajian revisi PP No 99 serta  koordinasi dengan Ditjen HAM. Menurutnya pembatasan HAM boleh dilakukan dalam level UU, tidak dalam level PP. Secara formil PP tersebut itu bisa batal demi hukum.

Banyak kalangan media yang tidak mengetahui akar permasalahan sebenarnya ini memberikan berita yang tidak mendidik, sehingga menggiring opini publik bahwa revisi PP tersebut melonggarkan aturan pemberian remisi.

“Komnas HAM mendukung revisi PP 99 tapi jangan dianggap pro koruptor. Pemberian remisi tindak pidana khusus yang diatur dalam PP tersebut perlu dikaji jangan hanya semata-mata mengikuti trend publik saja” ujar Laila.

Staf Khusus Menteri M.Nurdin, Inspektur Jenderal  Kemenkumham Aidir Amin Daud  serta Dirjen HAM Mualimin Abdi mendukung langkah Komnas HAM. “Kita akan uji materi ke MK tentang PP 99” kata Aidir.

Plt Dirjenpas Ma’mun juga menginstruksikan untuk menyerahkan kajian revisi tersebut kepada Komnas HAM juga Ditjen HAM. “Kakanwil atau Kalapas/Karutan yang sudah mengadakan seminar segera serahkan hasil kajiannya” kata Ma’mun.

Permasalahan overcrowd yang dialami Lapas Banjarmasin, M. Nurdin berencana menganggarkan pembangunan blok hunian bertingkat. “Kita koordinasi dengan Kanwil rencana itu” ujarya.


Penulis: Syarpani / Rio

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0