REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya telah menyiapkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus untuk merehabilitasi terpidana pengguna Narkoba.
"Ini 2015 sudah masuk program itu," kata Laoly pada Republika, Rabu (10/12).
Ia mengungkapkan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan beberapa instansi untuk mendukung rehabilitasi pecandu narkoba ini. Rencananya, Kemenkumham akan bekerjasama dengan rumah sakit, rumah sakit jiwa serta Pemerintah Daerah untuk merehabilitasi terpidana pengguna narkoba.
"Kita juga punya Lapas-Lapas rehabilitasi narkoba yang kita siapkan untuk rehabilitasi," ujarnya.
Namun, penyiapan lapas rehabilitasi ini tidak dapat dilakukan secepat mungkin. Saat ini, prioritasnya adalah mengerjakan yang bisa dilakukan sekarang.
Sebab itulah Kemenkumham bekerjasama dengan beberap pihak. Meskipun, penyiapan lapas rehabilitasi ini sudah diputuskan dengan memerluas lapas dari kondisi sekarang.
"Keputusan diperluas lapasnya," ucapnya.
Pemerintah menganggap penyelesaian kasus narkoba adalah dengan melakukan rehabilitasi pada penggunanya. Ini menjadi orientasi Kemenkumham untuk pengguna narkoba.
Sebab, kalau pecandu narkoba ditempatkan dalam satu lapas dengan terpidana kasus lain, dikhawatirkan justru akan menyuburkan peredaran dan penyebaran narkoba masuk lapas.
"Sebab itu dia harus disembuhkan dahulu dari kecanduannya," katanya.
ROL/Fian Firatmaja
Sumber : republika.co.id