Perkuat Sinergitas, Kemenkumham Kerja Sama dengan Tiga Kementerian

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi permasalahan pelanggaran penggunaan telepon seluler (handphone) yang kerap muncul di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Perjanjian kerja sama yang tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) tersebut meliputi kegiatan pengendalian dan pembatasan penyelenggaraan telekomunikasi di Lapas dan Rutan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang melakukan penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan dengan telah ditandatanganinya MoU ini diharapkan akan meminimalisir penggunaan handphone di lingkungan Lapas dan Rutan. "Kami jajaran Kemenkumham berharap, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman, diharapkan pelanggaran penggunaan handphone dalam Lapas dan Rutan dapat diminimalisi

Perkuat Sinergitas, Kemenkumham Kerja Sama dengan Tiga Kementerian
Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi permasalahan pelanggaran penggunaan telepon seluler (handphone) yang kerap muncul di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Perjanjian kerja sama yang tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) tersebut meliputi kegiatan pengendalian dan pembatasan penyelenggaraan telekomunikasi di Lapas dan Rutan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang melakukan penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan dengan telah ditandatanganinya MoU ini diharapkan akan meminimalisir penggunaan handphone di lingkungan Lapas dan Rutan. "Kami jajaran Kemenkumham berharap, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman, diharapkan pelanggaran penggunaan handphone dalam Lapas dan Rutan dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan," kata Menkumham di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Selasa (12/5/2015). Tak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan perjanjian dalam bentuk sejenis dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kerja sama tersebut terkait dengan redistribusi pegawai dari Pemerintahan Daerah ke Kemenkumham, dalam rangka peningkatan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham. "Dengan adanya penandatanganan MoU, maka bottle necking permasalahan karena kekurangan petugas pelayanan publik dapat diatasi, dan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat," harap Yasonna. Terkait dengan rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan dijadikan petugas di Lapas dan Rutan, Menkumham menjelaskan bahwa TNI yang telah memenuhi syarat dan kemampuan bisa diangkat menjadi petugas. "Jadi Bintara TNI itu kan umur 53 tahun pensiun, PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu kan 58 tahun. Jadi karena kita kekurangan pegawai petugas Lapas, kita perlu menambah tenaga," kata Menkumham. Perekrutan anggota TNI yang akan memasuki usia pensiun untuk menjadi petugas di Lapas dan Rutan menjadi keuntungan tersendiri untuk Kemenkumham. "TNI yang mau pensiun, mereka sudah profesional, disiplin. Tinggal nanti kalau sudah kita alihkan PNS, kita latih dia. Yang dulunya tentara, sekarang menjadi pembina. Jadi kita didik berapa bulan nanti, sehingga dia filosofinya menjadi pembina," kata Yasonna. (Tedy, Ed: TMM, Dok: Dudi) Sumber : kemenkumham.go.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0