Cirebon - Sebagian besar lembaga pemasyarakatan di Indonesia melebihi kapasitas. Ke depan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly akan menerapkan regulasi agar pelaku tindak pidana ringan tak dimasukkan ke penjara. Apalagi jika pelakunya sudah lanjut usia.
"Jika pelaku tindak pidana ringan dimasukkan ke penjara, rutan akan semakin penuh," kata Yasonna saat berkunjung ke Lapas Kelas I Cirebon, Senin (16/11/2015).
Pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasalnya adalah memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. "Masa ada nenek-nenek yang usianya 70 tahun dan 80 tahun dipenjara. Daripada ditahan mending disuruh kerja," kata Yasonna.
Yasonna mengakui revisi hukum pidana menitikberatkan pada kondisi yang menciptakan keadilan dan keseimbangan pelaku tipiring. Ia juga menilai orang yang terlibat dalam tindak pidana itu tak perlu membayar denda. Namun, katanya, hukuman kerja sosial masih berupa draf. Nantinya draf dimasukkan dalam Pasal 66 KUHP.
Yasonna juga mengungkapkan Indonesia masih kekurangan fasilitas lapas khusus anak dan perempuan. Saat ini, lapas khusus anak berjumlah 11 lapas dan lapas perempuan 20 Lapas. "Ini masih sangat sedikit," kata dia.(UWA)
Sumber : Metrotvnews.com