Kepala LP Pamekasan Pastikan Oknum Sipir Terlibat Narkoba Akan Dipecat

Pamekasan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A  Pamekasan Kusmanto Eko Putro memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap sipir yang terlibat kasus narkoba. Eko mengatakan, setidaknya sipir yang tidak masuk selama 45 hari kerja akan dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS). "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apabila sudah tidak masuk selama 45 hari maka dia secara pasti akan dipecat," kata Kusmanto Eko Putro, di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (29/3/2016). Sanksi tegas ini, kata Eko, merupakan wujud dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memerangi narkoba. Sehingga, siapa pun PNS yang terlibat narkoba akan dipecat. "Memang komitmen yang dipegang kementerian kami adalah perang melawan narkoba," imbuh dia. Eko berjanji akan memberikan pembinaan kepada para sipir di lingkungan LP yang dipimpinnya. Dia juga menyatakan siap jika seluruh sipir di LP Klas II A Pamekasan dilakukan tes urine guna memastik

Kepala LP Pamekasan Pastikan Oknum Sipir Terlibat Narkoba Akan Dipecat
Pamekasan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A  Pamekasan Kusmanto Eko Putro memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap sipir yang terlibat kasus narkoba. Eko mengatakan, setidaknya sipir yang tidak masuk selama 45 hari kerja akan dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS). "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apabila sudah tidak masuk selama 45 hari maka dia secara pasti akan dipecat," kata Kusmanto Eko Putro, di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (29/3/2016). Sanksi tegas ini, kata Eko, merupakan wujud dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memerangi narkoba. Sehingga, siapa pun PNS yang terlibat narkoba akan dipecat. "Memang komitmen yang dipegang kementerian kami adalah perang melawan narkoba," imbuh dia. Eko berjanji akan memberikan pembinaan kepada para sipir di lingkungan LP yang dipimpinnya. Dia juga menyatakan siap jika seluruh sipir di LP Klas II A Pamekasan dilakukan tes urine guna memastikan tak ada yang menggunakan narkoba. Sebagaimana diketahui, oknum sipir dari LP Klas II A Pamekasan, MS tertangkap tangan membawa sabu seberat 98 gram. Pelaku ditangkap di kawasan Banyu Urip, Surabaya, Jawa Timur, dalam razia narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional dan Polrestabes Surabaya, pada pekan lalu.(TTD) Sumber : Metrotvnews.com  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0