Bapas Banjarmasin-Pemkab Tanah Laut Sepakati Sinergi Pelaksanaan Pidana Alternatif

Bapas Banjarmasin-Pemkab Tanah Laut Sepakati Sinergi Pelaksanaan Pidana Alternatif

Pelaihari, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut  tanda tangani Nota Kesepakatan tentang sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, dan pidana pelatihan kerja bagi Klien Pemasyarakatan, Senin (3/8), di Halaman Kantor Bupati Tanah Laut, Pelaihari. Nota kesepakatan tersebut jadi dasar kerja sama dukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya penerapan pidana alternatif yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berupaya memperluas ruang pembinaan bagi Klien Pemasyarakatan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pelaksanaan pidana yang bersifat produktif.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dukung penyediaan sarana, lokasi, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Sementara itu, Bapas Banjarmasin laksanakan fungsi pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Klien Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, mengatakan pemberlakuan KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada pembinaan dibanding pemidanaan semata.

"Pemberlakuan KUHP yang baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih progresif dengan mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial. Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, dan pidana pelatihan kerja dapat berjalan secara optimal dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Kolaborasi ini bukan hanya memberikan manfaat bagi Klien Pemasyarakatan, tetapi juga menghadirkan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat," ujar Nirhono.

Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung implementasi nota kesepakatan tersebut melalui koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait.

"Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berkomitmen mendukung pelaksanaan nota kesepakatan ini melalui koordinasi dengan seluruh perangkat daerah yang terkait. Kami meyakini bahwa pidana kerja sosial dan pelatihan kerja tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi sarana membangun keterampilan, tanggung jawab, dan produktivitas Klien Pemasyarakatan agar mereka mampu kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Rahmat Trianto.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, mengapresiasi kerja sama tersebut sebagai langkah memperkuat pembimbingan kemasyarakatan berbasis kolaborasi.

"Nota kesepakatan ini menjadi contoh baik bagaimana pemerintah daerah hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Implementasi pidana alternatif memerlukan kolaborasi yang kuat agar tujuan pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial dapat tercapai secara optimal. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model yang dapat diterapkan di daerah lain di Kalimantan Selatan," tutur Erwedi.

Penandatanganan nota kesepakatan disaksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Bapas Banjarmasin. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0