Dua Pejabat Perbendaharaan Lapas Watampone Raih Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM

Dua Pejabat Perbendaharaan Lapas Watampone Raih Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM

Watampone, INFO_PAS - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone resmi mendapatkan sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Negara Tersertifikasi (SNT) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dua sertifikat itu diserahkan oleh Dendi Andrian selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara (KPPN) Watampone, kepada Irwan Kinas selaku PPK dan A. Uni selaku PPSPM Lapas Watampone, Selasa (30/8).

PNT adalah predikat yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri) yang lulus penilaian kompetensi bagi PPK. Sementara itu, SNT adalah predikat yang diberikan kepada ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus ujian sertifikasi.

"Alhamdulillah atas pencapaian ini. Peningkatan kompetensi bagi pejabat perbendaharaan seperti PPK dan PPSPM menjadi sangat penting. Selain untuk mencapai tujuan utama, yakni mewujudkan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), juga merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi pejabat perbendaharaan. Dengan pengakuan kompetensi, diharapkan meningkatkan profesionalisme kami dalam tugas pelaksanaan perbendaharaan,” harap Irwan.

Di tempat terpisah, Kepala Lapas Watampone, Saripuddin Nakku, mengucapkan selamat kepada kedua petugasnya atas keberhasilannya dalam memperoleh predikat PNT dan SNT. Ia menambahkan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran, PPSPM, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan memiliki peranan penting dalam percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan realisasi penyerapan anggaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan strategisnya posisi-posisi tersebut, tentu sangat menentukan baik buruknya pelaksanaan anggaran di satuan kerja bersangkutan.

"Proses sertifikasi bertujuan menjamin semua pejabat perbendaharaan memiliki kompetensi memadai untuk mewujudkan tata kelola yang baik  dalam pelaksanaan APBN,” pungkas Saripuddin. (IR)

 

Kontributor: Lapas Watampone

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0