Klasifikasi Penempatan Pembinaan Narapidana Berdasarkan Instrumen Skrining

Klasifikasi Penempatan Pembinaan Narapidana Berdasarkan Instrumen Skrining

Penjara merupakan tempat akhir bagi pelaku tindak pidana yang telah mendapatkan kepastian hukum berupa putusan atau vonis dari hakim. Seiring berjalannya waktu, nama penjara mulai memudar di tengah-tengah masyarakat dengan makin familiarnya nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) karena berita yang beredar beberapa waktu ini. Tentu saja bukan hanya berita baik, tapi juga berita yang kurang baik dan berita duka karena kejadian-kejadian yang melibatkan oknum petugas Lapas ataupun narapidana. Terlepas dari itu semua, fungsi Lapas adalah untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan Anak sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pada prinsipnya, narapidana yang dibina akan digolongkan berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, serta kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan. Petugas Lapas akan memisahkan blok hunian narapidana berdasarkan klasifikasi tersebut, tapi itu pun belum terjadi di semua Lapas karena permasalahan over kapasitas. Berdasarkan observasi dan fakta di lapangan, narapidana di beberapa Lapas hanya dipisahkan berdasarkan jenis kelamin dan umur, terkecuali narapidana kasus korupsi dan narkoba yang memang ditempatkan di blok khusus. Hal ini dirasa kurang efektif serta bisa menghambat proses dan keberhasilan pembinaan terhadap narapidana.

Oleh karena itu, dalam melakukan penataan dan pembaruan manajemen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yakni suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan Klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Salah satu tujuan dari Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas.

Pembinaan narapidana di Lapas berfungsi meningkatkan kualitas pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana. Tingkat risiko narapidana menentukan penempatan pembinaan narapidana yang diklasifikasikan dalam beberapa jenis Lapas yang terdiri dari Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security. Untuk menentukan penempatan pembinaan narapidana perlu dilakukan skrining menggunakan instrumen lima dimensi untuk menentukan tingkat risiko, yaitu risiko keamanan, risiko keselamatan, risiko stabilitas, risiko kesehatan, dan risiko pada masyarakat. Tapi, pada pelaksanaannya masih ada banyak kendala yang menghambat proses penempatan pembinaan pada Lapas tertentu berdasarkan klasifikasi tingkat risiko.

Berdasarkan beberapa kendala di lapangan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan jajaran melakukan evaluasi berkala sehingga pada 29 Desember 2019 terbit surat Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN). Instrumen ISPN ini mengadopsi dan melengkapi kekurangan dari item instrumen lima dimensi di mana skrining pada instrumen ini dikelompokan menjadi empat variabel, yaitu variabel dimensi risiko, variabel lama pidana, variabel sisa pidana, dan variabel tindak pidana. Selain itu, terdapat bagian demografi untuk menghimpun informasi dasar dan tambahan yang dapat dijadikan pertimbangan saat Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Pengumpulan data dalam ISPN menggunakan metode pengumpulan dan analisis data secara kuantitatif dan kualitatif untuk mendapatkan informasi yang valid. Petugas yang melaksanakan penggalian data atau asesmen ini adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Petugas PK akan melakukan wawancara secara terstruktur dan mendalam terhadap narapidana dalam mengisi indikator-indikator yang telah tersedia. Data yang telah terkumpul dan disesuaikan dengan norma kemudian dapat menunjukkan hasil kategorisasi untuk rekomendasi penempatan di Lapas. Hasil rekomendasi tersebut merupakan bagian dari penyusunan Penelitian Kemasyarakatan Penempatan yang akan disidangkan oleh TPP untuk menentukan kategori penempatan di Lapas.

Dengan adanya ISPN ini, Pemasyarakatan harus lebih berbenah agar pembinaan narapidana berjalan dengan maksimal dan sesuai kategori. Terlepas dari kondisi Lapas dan Rutan yang sebagian besar masih over kapasitas, hendaknya berani untuk memulai daripada tidak sama sekali. Petugas PK juga harus diberikan bimbingan teknis terkait ISPN agar asesmen bisa berjalan objektif dan valid. Semoga ini menjadi langkah awal untuk pembuktian bahwa Pemasyarakatan benar-benar bisa memulihkan hubungan hidup, penghidupan, dan kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan penempatan serta jenis pembinaan yang tepat.

 

Penulis: Dewi Safriati (PK Ahli Muda Bapas Baubau)

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
3