Klien Bapas Pati Bersyukur Bisa Kumpul Dengan Keluarga

Klien Bapas Pati Bersyukur Bisa Kumpul Dengan Keluarga

Pati, INFO_PAS - Tidak terbayang dalam angannya dan tidak terpikir dalam benaknya. Itulah yang dirasakan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, SD, yang mendapat program kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berupa asimilasi di rumah. Terpidana tindak pidana pembunuhan ini akhirnya dapat berkumpul dengan keluarganya.

Kebijakan Menkumham berupa asimilasi di rumah memberinya kesempatan menghirup udara segar di luar tembok yang telah beberapa tahun mengurungnya. “Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Menkumham atas kebijakan ini. Saya yakin teman-teman narapidana yang lain juga akan mempunyai perasaan sama. Tidak hanya saya yang merasakan, tetapi juga keluarga saya menyambut gembira atas asimilasi di rumah,” tutur SD, Senin (20/4).

Petugas piket Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati didampingi Kepala Bapas Pati, Giyanto, menerima klien asimilasi dari Lapas Semarang itu sekaligus memeriksa berkas-berkasnya. “Kami ucapkan selamat buat SD yang telah mendapat asimilasi di rumah. Bersyukurlah, akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga. Tanpa ada kebijakan dari Menkumham sekarang ini, saudara belum saatnya pulang,” jelas Giyanto.

Ia mengingatkan bebas kali ini bukan bebas murni, tetapi dikeluarkan karena mendapat asimilasi di rumah dan memenuhi syarat yang telah ditentukan. “Wajib bagi saudara untuk menaati syarat-syarat sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai melakukan pengulangan tindak pidana lagi. Bila hal ini dilakukan, tidak ada ampun lagi. Asimilasi dicabut dan akan ditambah dengan pidana baru,” tegas Giyanto.

Lebih lanjut, ia berpesan untuk tetap di rumah selama asimilasi. “Jangan pernah menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum/masyarakat, taati dan patuhi program pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Pati, jaga selalu kesehatan, serta jaga jarak fisik/sosial karena kondisi sekarang sangat rentan tertular Virus Corona. Segera periksa jika ada gejala gangguan kesehatan,” pesan Giyanto,

Jika kondisi sudah aman dan sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, nantinya klien harus tetap melakukan kewajiban lapor diri ke Bapas Pati berdasarkan peraturan yang ditetapkan. “Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan berperilaku baik di masyarakat dan tidak melanggar hukum,” tutup Giyanto.

 

 

Kontributor: Bapas Pati

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0