Klien Bapas Wonosari Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LKBH Sang Surya

Klien Bapas Wonosari Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LKBH Sang Surya

Wonosari, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Wonosari menggandeng lima Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) untuk optimalisasi pelaksanaan pembimbingan klien. Kelimanya adalah Yayasan Pondok Elkana, Klinik Iptek Mina Bisnis, LKBH Sang Surya, Karang Taruna "Satya Taruna Bakti", dan Pondok Pesantren Al-Hikmah.

Pada Rabu (27/1) Pokmas Lipas LKBH Sang Surya memberikan penyuluhan hukum terhadap klien Bapas Wonosari. Dalam sambutannya, Kepala Bapas Wonosari, Nugroho Wahyu Dwi Ananto, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi dari LKBH Sang Surya dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, khususnya dalam hal penyuluhan hukum sebagai langkah optimalisasi pembimbingan klien.

"Klien membutuhkan pengetahuan tentang hukum. Bisa jadi mereka melakukan perbuatan tindak pidana karena memang tidak memahami hukum," ucap Nugroho.

Melalui penyuluhan hukum yang dijadwalkan secara berkala ini, klien Bapas Wonosari akan semakin memahami tentang hukum yang diharapkan ke depannya tidak melakukan pelanggaran hukum. “Harapan kami klien Bapas Wonosari bisa menjadi manusia seutuhnya, sadar akan kesalahannya, mau memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana,” harap Nugroho.

Pada kesempatan itu, tim penyuluh dari LKBH Sang Surya terdiri dari lima orang yang dipimpin ketuanya, Supriyanto. Klien yang mengikuti kegiatan tersebut sejumlah 15 orang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus disease yang ketat. Adapun materi yang diberikan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para klien dijelaskan bagaimana perkembangan teknologi informasi yang pesat menghasilkan komunikasi yang berbeda dari era sebelumnya. Komunikasi dua arah melalui sarana media informasi seperti dua sisi mata pisau dimana konteks positivisme mempermudah penyampaian informasi, sementara dampak negatifnya banyak muncul pemberitaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya maupun digunakan untuk melakukan menyebarkan ujaran kebencian dan SARA. Untuk itu, masing-masing individu maupun kelompok perlu filter pengetahuan sehingga tidak mudah percaya akan suatu pemberitaan tanpa menelusuri kebenarannya yang justru menimbulkan hoaks di tengah masyarakat.

UU ITE telah mengatur perbuatan yang dilarang dalam konteks penyebarluasan informasi maupun dokumen elektronik sebagaimana termaktub dalam pasal 27 ayat (3). “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dalam pasal 45 ayat (1) bagi yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Adapun ujaran kebencian dan SARA termaktub dalam pasal 28 ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” dalam pasal 45 ayat (2) bagi yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Wonosari

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0