Klien Pemasyarakatan Gali Informasi tentang PK, Ini Penjelasan PK Bapas Ambon

 Klien Pemasyarakatan Gali Informasi tentang PK, Ini Penjelasan PK Bapas Ambon

Ambon, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Kelas II Ambon, Milza Titaley, menerima kedatangan Kliennya, Rabu (21/9). Milza menyambut hangat kedatangan Klien Asimilasi di rumah yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah daerah berinisial JL.

Ia mengatakan kedatangan JL guna menggali informasi tentang peraturan PK. “Saya cukup kaget atas kedatangan Pak JL ke kantor yang tiba-tiba karena biasanya bukan saja JL, namun Klien lainnya kalau mau ke kantor harus koordinasi dulu. Tapi, senang sekali ada Klien yang begitu peduli ingin mengetahui tugas dan fungsi PK,” tutur Milza. 

Selanjutnya, Milza menjelaskan sesuai Bab II butir ke 6 dan 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 menyebutkan Pejabat Fungsional PK adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Adapun bimbingan kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan PK dalam menangani Klien Pemasyarakatan meliputi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Ia menambahkan PK Bapas juga mempunyai tanggung jawab penuh dalam melakukan bimbingan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani masa Integrasi Sosial, baik Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. PK adalah ujung tombak Pemasyarakatan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya WBP maupun Anak Berhadapan dengan Hukum. 

“Pak JL kan sudah alami sendiri. Sejak awal bapak masuk ke sini, kami dari Bapas lakukan pengambilan data Litmas Awal pada tahap awal. Jelang menjalani Integrasi Sosial, harus melalui beberapa tahap mulai dari Sidang TPP hingga pengambilan data Litmas Klien maupun penjamin. Setelah itu, baru bisa diusulkan berkas-berkasnya untuk pengusulan Asimilasi di rumah,” jelas Milza. 

Selama menjalani Asimilasi di rumah, Klien juga wajib mengikuti setiap peraturan yang ditetapkan Bapas, salah satunya wajib lapor, tidak berpindah tempat dari lokasi tempat tinggal, bahkan wajib mengikuti setiap program bimbingan yang diselenggarakan bersama Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan.

Sementara itu, JL menyampaikan terima kasih karena kedatangannya untuk menggali informasi tentang peraturan PK dapat dijelaskan secara lengkap oleh PK Bapas Ambon. “Selama ini saya tidak tahu apa itu PK, kenapa PK sangat berpengaruh dalam proses Integrasi Sosial. Pertanyaan ini sering terngiang-ngiang dalam hati dan pikiran saya. Sampai akhirnya saya memberanikan diri untuk datang langsung dan menanyakan hal tersebut,” kata JL. 

Ia mengaku senang karena penjelasan yang diterimanya sudah sangat jelas sehingga membuatnya tahu bahwa PK mempunyai peranan yang sangat penting. Apalagi, ketika Klien tengah menjalani masa Integrasi di luar. Selama itu, PK bertugas melakukan bimbingan dan pengawasan hingga selesainya masa bimbingan. 

“Saya sangat mengapresiasi kinerja PK Bapas Ambon. Mereka betul-betul bertanggung jawab dengan tugas yang diembannya. Terima kasih, selama saya menjalani masa Integrasi selalu diberikan bimbingan langsung maupun dalam jaringan. Banyak motivasi dan dukungan yang diberikan sehingga kami tetap kuat dan mampu menjalani semua proses yang harus dilalui. Saya, meskipun berstatus ASN, bertanggung jawab untuk mengikuti semua aturan Bapas dengan terus berkelakuan baik, tidak keluar kota, dan mengikuti bimbingan, baik kepribadian maupun kemandirian,” janji JL. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon
 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0