Klien Ulangi Pidana, Bapas Surakarta Usulkan Pencabutan SK Reintegrasi

Klien Ulangi Pidana, Bapas Surakarta Usulkan Pencabutan SK Reintegrasi

Surakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta segera mengusulkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) klien program reintegrasi, AP dan RSW, yang ditangkap aparat kepolisian karena membawa narkotika. Sebelumnya, AP dan RSW merupakan narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta yang mendapat program reintegrasi.

Pencabutan SK keduanya segera diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Kami menyayangkan terjadinya pengulangan pidana yang dilakukan klien, namun kami tetap tegas untuk melakukan pencabutan SK reintegrasi maupun program lainnya. Kami selalu mengingatkan seluruh klien untuk selalu menaati ketentuan-ketentuan selama menjadi klien,” tegas Kepala Bapas Surakarta, Kristiana Hambawani, Kamis (2/7).

Sebelumnya, AP ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Surakarta tanggal 4 Juni 2020 karena membawa narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram. Ia mendapatkan program reintegrasi CB tanggal 19 Maret hingga 7 Juli 2020. Proses pencabutan diawali dengan pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Aquari Sikka Perwira.

Sementara itu, RSW terciduk aparat Kepolisian Sektor Laweyan Kota Surakarta tanggal 12 Juni 2020 dengan barang bukti 0,5 gram narkotika jenis sabu, dua sedotan, handphone, dan sepeda motor. RSW menjadi klien Bapas Surakarta sejak 6 April 2020 dimana pemeriksaan klien dilakukan PK Muda, Christiana Sumarah Prasetyaningtyas.

 

 

Kontributor: Bapas Surakarta

What's Your Reaction?

like
3
dislike
1
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0