Kolaborasi Kanwil Ditjenpas Papua Barat dan Pemkot Sorong Dorong Pembangunan Lapas Baru
Sorong, INFO_PAS – Persoalan kapasitas hunian, penguatan pelayanan kesehatan, dan keberlanjutan program reintegrasi sosial menjadi perhatian utama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat dalam memperkuat penyelenggaraan Pemasyarakatan di wilayah Papua Barat Daya. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama saat Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Papua Barat, I Putu Murdiana, laksanakan koordinasi dan audiensi dengan Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, Selasa (21/7).
Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong dalam mencari solusi terhadap berbagai tantangan penyelenggaraan Pemasyarakatan, khususnya persoalan overcrowded atau kepadatan hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong. Disampaikan pula kondisi kapasitas hunian Lapas Sorong membutuhkan perhatian dan penanganan bersama. Dengan tingkat hunian yang telah mencapai sekitar 100 persen, diperlukan langkah strategis jangka panjang untuk memastikan penyelenggaraan Pemasyarakatan berjalan optimal, baik dari sisi keamanan, pelayanan, pembinaan, maupun pemenuhan hak Warga Binaan.
Kakanwil menyampaikan salah satu solusi jangka panjang yang perlu didorong adalah penyediaan lahan untuk pembangunan Lapas baru di wilayah Sorong. "Persoalan kapasitas hunian merupakan salah satu tantangan yang harus kita selesaikan bersama. Kami berharap Pemkot Sorong mendukung upaya penyediaan atau fasilitasi lahan untuk pembangunan Lapas baru. Ini bukan hanya kebutuhan Pemasyarakatan, tetapi juga upaya bersama untuk menghadirkan sistem pembinaan dan pelayanan yang lebih layak, aman, dan manusiawi," ujarnya.
Menurut Putu, pembangunan Lapas baru tidak hanya ditujukan untuk mengatasi persoalan kapasitas hunian, tetapi juga harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam mendukung Sistem Pemasyarakatan yang lebih baik. Fasilitas Pemasyarakatan yang memadai akan memberikan ruang bagi pelaksanaan pembinaan yang lebih efektif, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan keamanan dan ketertiban.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas rencana pemanfaatan aset Lapas Sorong lama di Pulau Doom. Pembahasan mencakup status aset dan pemanfaatan lahan maupun bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai fasilitas Pemasyarakatan. Disampaikan bahwa terdapat peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut bagi kepentingan masyarakat Papua Barat Daya, khususnya masyarakat di Pulau Doom, termasuk gagasan pemanfaatan untuk mendukung sarana pendidikan masyarakat. Namun, setiap rencana pemanfaatan maupun alih fungsi aset tetap harus dilakukan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara.
Audiensi juga membahas penguatan program reintegrasi sosial bagi Warga Binaan. Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan Warga Binaan agar kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara mandiri. "Pemasyarakatan tidak berhenti pada proses pembinaan di Lapas. Keberhasilan Pemasyarakatan juga ditentukan oleh bagaimana Warga Binaan kembali ke masyarakat, diterima, dan memiliki kemampuan untuk menjalani kehidupan secara positif. Karena itu, reintegrasi sosial harus kita bangun bersama dengan pemerintah daerah (pemda) dan seluruh pemangku kepentingan," jelas Putu.
Dalam konteks tersebut, Kakanwil mendorong penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses reintegrasi sosial. PK memiliki peran penting dalam pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan sehingga proses kembali ke masyarakat berlangsung secara terarah dan terukur.
Selain itu, dibahas pelaksanaan Asimilasi kerja luar dan Asimilasi kerja sosial bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan. Pelaksanaan program tersebut harus dilakukan secara selektif, terukur, berdasarkan hasil asesmen, serta mempertimbangkan tingkat risiko dan kesiapan masing-masing Warga Binaan.
"Setiap program Asimilasi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kita ingin memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk belajar kembali berinteraksi dengan masyarakat, tetapi tetap harus memperhatikan aspek keamanan, tingkat risiko, kesiapan Warga Binaan, dan mekanisme pengawasan yang jelas," tegas Putu.
Untuk mendukung pelaksanaan Asimilasi kerja sosial, diperlukan lokasi kerja sosial yang aman dan sesuai dengan karakteristik program. Karena itu, Kanwil Ditjenpas Papua Barat mendorong adanya kerja sama yang jelas dengan pemda maupun instansi terkait, termasuk mekanisme penempatan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Selaku Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Papua Barat. Menurutnya, penyelenggaraan Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah dan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemdan, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami memahami persoalan Pemasyarakatan, termasuk kapasitas hunian, pembinaan, kesehatan, dan reintegrasi sosial, tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi agar setiap program memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Septinus.
Ia juga menyampaikan Pemkot Sorong terbuka untuk membangun koordinasi lebih lanjut terkait berbagai kebutuhan Pemasyarakatan di wilayah Kota Sorong sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. "Kami akan melihat dan menindaklanjuti setiap peluang kerja sama sesuai kewenangan Pemerintah Kota Sorong. Kami berharap koordinasi ini terus berlanjut sehingga ada solusi yang konkret dan memberikan dampak positif, baik bagi Warga Binaan maupun masyarakat secara umum," harap Septinus.
Selanjutnya, kedua pihak membahas percepatan pembentukan dan pemenuhan perizinan operasional klinik kesehatan pada Lapas Sorong. Keberadaan klinik dinilai penting untuk memastikan Warga Binaan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.
Pembahasan mencakup pemenuhan kebutuhan obat-obatan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta dukungan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan. Untuk itu, Kanwil Ditjenpas Papua Barat mendorong sinergi dengan Pemkot Sorong melalui koordinasi bersama perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Selain itu, dibutuhkan keterlibatan jajaran Pemasyarakatan dalam koordinasi lintas sektor di daerah. Lapas dan Bapas memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum dan reintegrasi sosial sehingga perlu terlibat dalam forum koordinasi daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Penguatan koordinasi tersebut diharapkan memperluas ruang kolaborasi antara Pemasyarakatan dengan pemda, khususnya dalam mendukung program pembinaan dan pemberdayaan Warga Binaan.
Pertemuan antara Kanwil Ditjenpas Papua Barat dan Pemerintah Kota Sorong ini menjadi upaya membangun pendekatan Pemasyarakatan yang lebih kolaboratif. Kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang aman, profesional, humanis, akuntabel, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program Pemasyarakatan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di Papua Barat Daya. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Pabar
What's Your Reaction?


