Komisi III Tinjau Balai Rehabilitasi di Makassar

VIVAnews - Komisi III DPR RI melakukan peninjauan ke Balai Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba, BNN, Baddoka, di Makasar Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satu pertimbangannya, karena fenomena permasalahan narkoba yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dengan angka penyalahguna yang semakin meningkat dan telah menjadi orientasi utama dari strategi penanganan utama dari strategi penanganan pengguna narkoba. Ketua Tim, Andi Rio Idris Padjalangi menjelaskan peninjauan ini untuk melihat secara langsung terhadap kesiapan dan kapasitas pusat rehabilitasi narkoba yang saat ini menjadi stategi utama BNN dan aparat penegak hukum dalam menangani penyalaguna narkoba (bukan pengedar). Hal ini diharapkan dapat membantu dalam mengawasi permasalahan over kapasitas di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mengurangi angka kejahatan narkoba. “Program rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba serta dapat mengurangi over kapasitas lapas dan penegakan hukum yang

Komisi III Tinjau Balai Rehabilitasi di Makassar
VIVAnews - Komisi III DPR RI melakukan peninjauan ke Balai Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba, BNN, Baddoka, di Makasar Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satu pertimbangannya, karena fenomena permasalahan narkoba yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dengan angka penyalahguna yang semakin meningkat dan telah menjadi orientasi utama dari strategi penanganan utama dari strategi penanganan pengguna narkoba. Ketua Tim, Andi Rio Idris Padjalangi menjelaskan peninjauan ini untuk melihat secara langsung terhadap kesiapan dan kapasitas pusat rehabilitasi narkoba yang saat ini menjadi stategi utama BNN dan aparat penegak hukum dalam menangani penyalaguna narkoba (bukan pengedar). Hal ini diharapkan dapat membantu dalam mengawasi permasalahan over kapasitas di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mengurangi angka kejahatan narkoba. “Program rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba serta dapat mengurangi over kapasitas lapas dan penegakan hukum yang menghabiskan biaya perkara dengan output yang tidak seimbang,” kata Andi Rio, Jum’at 12 Septrember 2014, di Makasar. Patut diketahui Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 Angka (13) menjelaskan bahwa pencandu norkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika. Menurut Andi Rio, pecandu narkotika dapat dikatakan adalah orang yang telah mengalami ketegantungan pada narkotika, yang sejatinya perlu  mendapat perlakuan khusus agar mereka terlepas dari ketergantungan narkotika yang merusak generasi bangsa. “Upaya yang harus ditempuh pemerintah untuk menekan angka pecandu narkotika adalah dengan merehabilitasi para penandu narkotika melalui rekomendasi dari BNN,” tegasnya. Kepala Lapas Narkotika Makasar Erwadi Supriyatno memaparkan bahwa kapasitas lapas maksimal hanya 368 orang, sedangkan saat ini pada Lapas narkotika berisi sekitar 479 orang. Menurutnya, jumlah ini bisa lebih besar karena masih ada pihak lapas atau rutan lain yang belum memindahkan narapidana ke tempat lapas narkotika. ` Erwadi mengakui mengalami kesulitan dalam melaksanakan pembinaan. Petugas lapas menurut pandangannya seperti malaikat, harus menjaga, membina, kalau ada perkelahian harus menyidik, harus memberikan bimbingan rohani, menjadi seorang psikolog karena hurus mengetahui tingkah laku dari narapidana. ” Kami mengalami kesulitan karena petugas kami 50 persen adalah lulusan SMA,” jelasnya. Pada kesempatan ini Erwadi mengatakan bahwa Lapas Narkotika butuh dukungan karena merasa tidak akan mampu maksimal melaksanakan tugas apabila ditanggung sendiri. ” Kami butuh dukungan dari pihak lain baik dari LSM, maupun instansi lain yang bisa membantu kami melaksnakan pembinaan maupun rehabilitasi di dalam lapas terutama terhadap pengguna yang masih ada di dalam,” katanya. Dia menambahkan akan lebih fokus terhadap pengamanan karena sangat riskan bila fokus kepada pembinaan tapi ternyata pengamanan justru akan diabaikan.   Sumber: http://politik.news.viva.co.id/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0