Komitmen Berantas Narkoba, Kanwil Ditjenpas Sulteng Ikut Susun Raperda Strategis 2026

Palu, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah tunjukkan peran aktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika. Keterlibatan ini ditegaskan melalui partisipasi dalam finalisasi kajian Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (21/7).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulwesi Tengah, Bagus Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, M. Nur Amin, hadir langsung dalam forum yang diikuti berbagai instansi. Dalam paparannya, ia menekankan kasus narkotika masih mendominasi di Lembaga Pemasyarakatan.
“Pemberantasan narkotika tidak cukup dengan penindakan. Ini agenda bersama. Kami siap terlibat aktif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak nyata,” tegas Nur Amin.
Forum ini juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, serta tim penyusun kajian, Jubair, Mohammad Safrin, dan Masnawati Rahman. Diskusi berjalan dinamis, membahas pentingnya sinergi lintas sektor dan pendekatan yang lebih menyentuh akar persoalan.
Pada kesempatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menekankan perlunya kebijakan yang sejalan dengan kondisi lapangan, termasuk dukungan pada program rehabilitasi dan pembinaan Warga Binaan kasus narkotika. “Kami ingin regulasi ini tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga efektif di lapangan,” pinta Nur Amin.
Pihaknya juga menegaskan bahwa institusi Pemasyarakatan bukan sekadar penerima dampak, tetapi juga mitra strategis dalam membangun kebijakan yang berpihak pada pemulihan, pencegahan, dan pembinaan yang berkeadilan “Upaya ini bukan sekadar menyusun pasal, tapi menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkas Nur Amin. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?






