Konferensi Lapas Anak Bandung Hasilkan Piagam Arcamanik

Bandung, INFO_PAS – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bambang Rantam Sariwanto berkesempatan memimpin langsung konferensi  Perubahan Sistem Perlakuan Anak yang berhadapan dengan hukum di Aula Lapas Anak Bandung, Selasa (4/8). "Kami mengadakan konferensi ini mengawali kegiatan peresmian LPKA yang akan diresmikan oleh bapak Menteri pada besok pagi (05/08)," jelas Bambang. Konferensi ini diikuti oleh pejabat Kemenkumham, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, serta para penegak hukum dan pemerhati anak. Konferensi tersebut menghasilkan piagam arcamanik yang berisi tentang 10 prinsip pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum. "Piagam ini disebut sebagai Piagam Arcamanik karena di deklarasikan di Lapas Anak yang berlokasi di Jalan Arcamanik, Bandung," ujar Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen PAS, Priyadi. Lanjut menurut Priyadi, negara menjamin hak seti

Konferensi Lapas Anak Bandung Hasilkan Piagam Arcamanik
Bandung, INFO_PAS – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bambang Rantam Sariwanto berkesempatan memimpin langsung konferensi  Perubahan Sistem Perlakuan Anak yang berhadapan dengan hukum di Aula Lapas Anak Bandung, Selasa (4/8). "Kami mengadakan konferensi ini mengawali kegiatan peresmian LPKA yang akan diresmikan oleh bapak Menteri pada besok pagi (05/08)," jelas Bambang. Konferensi ini diikuti oleh pejabat Kemenkumham, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, serta para penegak hukum dan pemerhati anak. Konferensi tersebut menghasilkan piagam arcamanik yang berisi tentang 10 prinsip pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum. "Piagam ini disebut sebagai Piagam Arcamanik karena di deklarasikan di Lapas Anak yang berlokasi di Jalan Arcamanik, Bandung," ujar Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen PAS, Priyadi. Lanjut menurut Priyadi, negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. "Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ungkap mantan Kalapas Anak Pria Tangerang tersebut. Sistem perlakuan yang ramah anak antara lain akan diaplikasikan seperti pendampingan bagi anak saat mulai ditempatkan di LPKA, pengenalan diri dan lingkungan, program pembinaan, pengasuhan pemasyarakatan hingga mempersiapkan reintegrasi sosial anak. Di Indonesia saat ini terdapat 20 Lapas Anak, dan seluruhnya nanti akan menjalankan sistem baru perlakuan ramah anak berbasis budi pekerti. Pemberlakuan UU No 11 Tahun 2012 ini akan lebih mengayomi ABH dimana akan diterapkannya diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari pidana jadi luar pidana) dan keadilan retoratif yaitu penyelesaian perkara yang melibatkan keluarga pelaku, keluarga korban dan masyarakat.   Penulis : Singgih / Fariz

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0