Kunjungan Membludak, Ini Instruksi Kalapas Watampone

Watampone, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone tetap membuka pelayanan besukan/kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (WBP) ke-55, Sabtu (27/4). Dari data serta pantauan yang dilakukan pukul 10.00  WITA, kurang lebih sebanyak 300 calon pengunjung dari Kecamatan Lamuru, Desa Sengeng Palie, berniat mengunjungi satu terpidana bernisal HN dengan perkara ijazah palsu pasal 263 KUHP . Menyikapi hal itu, Lukman Amin selaku Kepala Lapas Watampone menginstruksikan jajaran regu pengamanan dan petugas pelayanan kunjungan, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, untuk menyiapkan langkah antisipasi serta strategi pengamanan guna mengakomodir volume besukan yang meningkat drastis. [caption id="attachment_78240" align="aligncenter" width="300"]

Kunjungan Membludak, Ini Instruksi Kalapas Watampone
Watampone, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone tetap membuka pelayanan besukan/kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (WBP) ke-55, Sabtu (27/4). Dari data serta pantauan yang dilakukan pukul 10.00  WITA, kurang lebih sebanyak 300 calon pengunjung dari Kecamatan Lamuru, Desa Sengeng Palie, berniat mengunjungi satu terpidana bernisal HN dengan perkara ijazah palsu pasal 263 KUHP . Menyikapi hal itu, Lukman Amin selaku Kepala Lapas Watampone menginstruksikan jajaran regu pengamanan dan petugas pelayanan kunjungan, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, untuk menyiapkan langkah antisipasi serta strategi pengamanan guna mengakomodir volume besukan yang meningkat drastis. [caption id="attachment_78240" align="aligncenter" width="300"] kunjungan membludak[/caption] "Hari ini merupakan jadwal kunjungan bagi narapidana. Jadi, pengunjung yang jumlahnya sangat banyak untuk mengunjungi satu WBP saja, tetap akan kami akomodir dengan baik tanpa adanya diskriminasi dan penerapannya harus sejalan dengan SOP yang ada,” tegas Lukman. Lebih lanjut, ia menuturkan kasus yang menimpa HN merupakan cobaan yang harus dijalani. Sebelumnya, HN diekseskusi saat berada di kantor Camat Lamuru pada Senin (22/4) lalu. Ia di vonis tiga bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi. “Pihak keluarga harus selalu mendoakan dan memberi support sehingga HN bisa menjalani program pembinaan dengan baik di sini,” pesan Lukman.     Kontributor: Lapas Watampone

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0