Kunjungi Yogyakarta, Ditjenpas-Reclassering Nederland Evaluasi Pelaksanaan Griya Abhipraya dan Restorative Justice

Kunjungi Yogyakarta, Ditjenpas-Reclassering Nederland Evaluasi Pelaksanaan Griya Abhipraya dan Restorative Justice

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Reclassering Nederland dan Saxion University Applied melalui Central of International Legal Corporation (CILC) lakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama, Jumat (14/7). Sebelumnya, rombongan asal Belanda itu telah berkunjung ke Yogyakarta, yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta, Bapas Wonosari, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta.

Dalam kunjungannya ke Yogyakarta, Koordinator Kunjungan Senior Officer Reclassering Nederland, Jochum Wilderman, didampingi tim dari Ditjenpas, yakni Subkordinator Kerja Sama Luar Negeri dan Subkoordinator Pengawasan Klien, serta perwakilan CILC dan Saxion University Applied. Dalam kunjungannya, mereka melihat secara langsung pelaksanaan Griya Abhipraya dan Restorative Justice di wilayah Pemasyarakatan Yogyakarta.

Jochum menyampaikan Griya Abhipraya sudah sangat mendukung pengawasan bagi Klien Bapas. “Griya Abhipraya memiliki kontrol yang baik sehingga tidak terjadi penyimpangan, tapi belum ada wadah untuk pidana layanan masyarakat,” terangnya seraya menyampaikan diskusi dengan Mahkamah Agung terkait interpretasi terbaik tentang community service adalah hal terbaik yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan di masyarakat.

Sementara itu, Subkoordinator Pengawasan Klien, Atiek Meikurniawati, menyampaikan pelaksanaan Griya Abhipraya baru dibentuk sejak menjadi pilot project setahun yang lalu untuk Pemasyarakatan. “Pada dasarnya kami ingin tahu bagaimana di Belanda melaksanakan pelayanan masyarakat yang sudah tersedia, khususnya bagi pelaksanaan Griya Abhipraya. Hal ini juga dikarenakan masyarakat akan muncul jika ada pekerjaan yg dilakukan oleh pemerintah daerah atau insidentil,” ucapnya.

Menurut Atiek, Ditjenpas saat ini akan mengoptimalkan komunikasi internal untuk memberikan pengetahuan seputar Griya Abhipraya sehingga tidak terjadi miskomunikasi terkait hal ini. “Kami berharap dengan pendekatan komunikatif dengan internal Ditjenpas, Griya Abhipraya, dan Restorative Justice menjadi makin baik. Peran stakeholder internal dalam mendukung Griya Abhipraya dan Restorative Justice makin terarah dan optimal,” harapnya.

Atiek juga menjelaskan sejak 2021 Ditjenpas sudah melakukan sosialisasi dan piloting penerapan Restorative Justice terhadap Klien dewasa di 26 wilayah “Dari 26 wilayah, hanya empat, yakni Gorontalo, Papua, Banda Aceh, Pontianak, yang berhasil dilakukan pilot project. Hanya dua wilayah, yakni Banda Aceh dan Pontianak yang menggunakan Restorative Justice pada tersangka dewasa,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Ditjenpas, Heni Yuwono sangat mengapresiasi peran serta Reclassering Nederland dan tim dari Ditjenpas melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dalam melaksanakan pilot project Griya Abhipraya dan Restorative Justice. “Kami berharap kerja sama ini terus dibangun dan menjadi program prioritas bagi Pemasyarakatan ke depannya,” harapnya. (O2)

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0