Lagi, PK Bapas Ambon Berhasil Upayakan Diversi Kasus Anak
Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Anika Risamena, kembali berhasil mengupayakan diversi kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial ST, Jumat (9/7). Bertempat di Panti Sosial Bina Remaja Provinsi Maluku, proses pendampingan terhadap ABH dilakukan lewat musyawarah untuk diversi di tingkat kepolisian dengan menghadirkan ABH, kedua orang tua ABH, kakak korban, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu, dan Pekerja Sosial.
Sebagai PK, Anika akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak Anak demi mendapatkan keadilan dan perlindungan. Hasilnya, proses mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu berhasil menghasilkan kesepakatan di mana para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan dikembalikan kepada keluarga.
“Jangan lagi lakukan perbuatan terhadap korban maupun siapa saja. Ambil hikmah dari kejadian ini dan jadikan pelajaran,” pesan Anika kepada ST.
Sebelumnya, Bripka Ferdinand Thio dari Polsek Salahutu yang bertindak sebagai fasilitator mengatakan musyawarah diversi ini merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Konsep ini mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menghindarkan Anak dari proses peradilan,” terangnya.
Di tempat yang berbeda, Aminah Kilkoda selaku Kepala Bapas Ambon mengaku senang atas kinerja PK Bapas Ambon dalam melakukan pendampingan dan upaya diversi bagi ABH. “PK Bapas bekerja untuk melindungi hak Anak dalam hal apapun terkait hukum. Kami selalu siap melaksanakan tugas kapanpun,” tegasnya. (IR)
Kontributor: Ody S.