Lapas Ambon Pastikan Keselamatan Radiasi Lewat Pendampingan Ditjenpas dan Bapeten

Ambon, INFO_PAS - Guna memastikan keselamatan radiasi sekaligus kepatuhan regulasi penggunaan alat deteksi berbasis sinar-X, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima pendampingan inspeksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Kamis (18/9). Pendampingan ini difokuskan pada alat detektor barang terlarang (X-ray) yang ada di Lapas Ambon.
Kegiatan dihadiri oleh Petugas Proteksi Radiasi Ditjenpas, Dian Setyorini, beserta tim inspeksi Ditjenpas, Ketua Tim Inspektur Bapeten, Reno Alamsyah, bersama jajaran, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Fifi Firda.
Melalui pendampingan ini, tim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi alat X-ray yang sejak 2019 sudah tidak berfungsi akibat kerusakan berat. Alat tersebut sebelumnya merupakan bantuan Ditjenpas pada 2017 dan sempat digunakan selama dua tahun untuk memeriksa barang bawaan pengunjung.
Tim pendamping menyarankan agar pengelola Barang Milik Negara (BMN) di Lapas Ambon segera berkoordinasi dengan Ditjenpas untuk mengajukan proses penghapusan alat yang sudah tidak dapat diperbaiki. “Setelah penghapusan dilakukan, alat X-ray dapat dilelang sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Wulan Purbowati dari Tim Pendampingan Ditjenpas.
Ketua Tim Inspektur Bapeten, Reno Alamsyah, turut menekankan pentingnya kejelasan status pengoperasian alat. “Karena alat ini sudah tidak dapat dioperasikan, maka perlu ada keputusan administratif agar tidak menimbulkan potensi risiko atau pelanggaran regulasi,” jelasnya.
Kepala Lapas Ambon, Herliadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Ditjenpas dan Bapeten dalam upaya memastikan keselamatan radiasi di Lapas. “Kami berharap proses tindak lanjut terhadap alat ini dapat segera dilakukan, agar fungsi pemeriksaan keamanan di Lapas Ambon bisa kembali optimal,” ungkapnya.
Bagi Lapas Ambon, pendampingan ini menjadi langkah penting dalam menjaga standar keselamatan dan kepatuhan regulasi penggunaan alat deteksi berbasis sinar-X, sekaligus menunjukkan komitmen dalam mendukung pengelolaan BMN secara transparan dan akuntabel. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Ambon
What's Your Reaction?






