Lapas Atambua Koordinasi dengan BPN Belu Percepat Legalitas Aset Tanah Negara
Atambua_INFOPAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua lakukan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu, Kamis (18/6), di Kantor BPN Kabupaten Belu. Langkah ini untuk mempercepat proses sertifikasi dan balik nama aset tanah milik negara agar tercatat atas nama Pemerintah RI melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Operator Barang Milik Negara (BMN) Lapas Atambua, Richard Meko, menjelaskan bahwa terdapat tiga sertifikat tanah yang menjadi prioritas dalam proses perubahan status kepemilikan, masing-masing berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Jalan Dubesinanaet, dan Jalan Soepomo, Kabupaten Belu.
“Saat ini ada tiga sertifikat tanah yang menjadi fokus utama untuk segera dilakukan balik nama menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Proses ini sangat penting untuk memastikan seluruh aset negara memiliki legalitas yang jelas dan tertib administrasi,” ujar Richard Meko.
Ia juga menambahkan bahwa proses lanjutan masih menunggu aktivasi akun mitra pertanahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendukung integrasi data secara elektronik.
Kepala Lapas Atambua, Antonio Da Costa, menegaskan bahwa koordinasi dengan BPN merupakan langkah strategis dalam menjaga kepastian hukum aset negara serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan seluruh aset negara memiliki kepastian hukum yang kuat. Kami berkomitmen menyelesaikan proses ini agar seluruh data dan dokumen aset selaras dengan sistem administrasi pusat,” tegas Antonio.
Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu, Adelsia Kristiani, menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan proses sertifikasi tersebut. BPN siap memberikan pendampingan teknis agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh langkah percepatan sertifikasi aset ini. BPN Kabupaten Belu siap memberikan asistensi teknis agar proses balik nama dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lapas Atambua berharap proses penataan dan legalisasi aset dapat berjalan lebih cepat, tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung pengelolaan aset negara yang optimal. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Atambua
What's Your Reaction?


