Lapas Atambua Perkuat Branding Produk Warga Binaan dengan Urus NIB dan PIRT

Lapas Atambua Perkuat Branding Produk Warga Binaan dengan Urus NIB dan PIRT

Atambua, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua ambil langkah signifikan dalam upaya pemberdayaan Warga Binaan dengan memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk-produk hasil pembinaan. Inisiatif ini merupakan simbol penguatan branding dan kualitas atas kerja sama yang terjalin dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu.

Proses legalisasi dilaksanakan di Kantor Plaza Atambua, Sabtu (6/12). Staf Urusan Umum Lapas Atambua, Shelly Angelawati, menjadi perwakilan dalam pendaftaran NIB dan PIRT. Ia mendaftarkan berbagai produk olahan unggulan yang kini tengah gencar dikembangkan Warga Binaan, yakni keripik pisang original, sale pisang, dan pisang cokelat, dan minyak kelapa murni hasil produktivitas Warga Binaan.

“Produk Warga Binaan kami kini sudah memiliki NIB dan PIRT. Hal ini tidak menutup kemungkinan inovasi dan kreativitas olahan produk mendatang juga akan didaftarkan lagi. Selain produk pangan, kami juga memperluas cakupan NIB untuk sektor lain, yaitu peternakan ayam, perikanan ikan lele, dan pertanian,” jelas Shelly.

Terobosan ini, mendapat reaksi positif dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu, Vinsensius Mau. “Pengurusan NIB dan PIRT ini bukan hanya soal izin, tetapi simbol nyata dari komitmen Lapas untuk menghasilkan produk yang berstandar dan Warga Binaan yang berdaya saing. Kami siap mendukung penuh setiap upaya pemberdayaan yang muaranya adalah legalitas usaha dan peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, termasuk para Warga Binaan setelah mereka bebas nanti, tegasnya.

Terpisah, Kepala Lapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan, menyatakan legalitas usaha melalui NIB dan jaminan mutu pangan melalui PIRT adalah fondasi penting agar produk Warga Binaan dapat diterima secara luas. "Kami tidak hanya mengajarkan keterampilan, tapi juga memberikan bekal nyata agar mereka bisa mandiri dan berwirausaha setelah bebas," ujarnya.

Pengurusan NIB dan PIRT merupakan tahap krusial yang berfokus pada keberlanjutan dan penguatan branding. Hal ini menjadi penanda program telah memasuki fase jangka panjang, di mana produk Warga Binaan kini didukung oleh payung hukum yang kuat serta sertifikasi standar kebersihan dan keamanan pangan sebagai kunci untuk membuka akses pasar yang lebih luas.

Dengan terbitnya  Dengan NIB dan PIRT di tangan, setiap produk yang keluar dari Lapas Atambua membawa narasi baru: kualitas terjamin, legalitas usaha, dan harapan kedua bagi para Warga Binaan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berdaya. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Atambua

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0