“Transformasi Meraih Kinerja Pasti” Spirit Booster Hadapi Tantangan Bagi PK Dalam Melayani Anak & Klien Pemasyarakatan

“Transformasi Meraih Kinerja Pasti” Spirit Booster Hadapi Tantangan Bagi PK Dalam Melayani Anak & Klien Pemasyarakatan

Seekor rusa sedang melompat menjadi metafora penuh makna sebagai spirit di hari ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang lebih dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) dengan mengambil tema “Transformasi Meraih Kinerja Pasti”. Saat pencanangan HDKD 30 September 2019, Bapak Yasonna H. Laoly memberikan alasan sendiri terpilihnya rusa sebagai maskot resmi HDKD tahun ini. Rusa adalah hewan cerdik, lincah, cepat, kuat dan tangkas, memiliki endurence yang luar biasa,  kekuatan, kegesitan, serta dapat hidup di daerah yang dingin maupun panas. Melalui simbolisasi ini diharapkan seluruh jajaran kementerian yang dipimpinnya mampu menunjukkan semangat dan minat kerja yang tinggi serta mampu memaksimalkan bakat dan kemampuannya menjalankan transformasi meraih kinerja PASTI.

Masih sejalan dengan itu, Bapak Yasonna sehari setelah dilantik kembali dalam arahannya saat Apel Akbar 24 Oktober 2019 di Lapangan Kantor Kemenkumham Rasuna Said dan diikuti juga oleh seluruh jajarannya yang berada di daerah melalui aplikasi zoom, meneruskan arahan penting dari Presiden Jokowi untuk bekerja cerdas, bekerja keras, bekerja produktif. Pekerjaan tidak hanya selesai dikerjakan, tetapi memastikan hasil kerja tersebut memberi manfaat bagi masyarakat. Ada lima program yang menjadi fokus pembangunan Presiden Jokowi yang harus kita wujudkan, yaitu; pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan terakhir transformasi ekonomi.

Jika merunut harapan dan arahan Bapak Yasonna, tentu semua jajaran yang menjadi sub fungsi dari kementerian yang beliau pimpin harus segera merespon cepat dan menginventarisir setiap permasalahan yang dihadapinya, kemudian merumuskan segera solusi sesuai dengan fokus program presiden. Salah satu persoalan yang selalu menjadi perhatian publik adalah tantangan terhadap peran Pemasyarakatan dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam hal ini adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Perubahan paradigma pemidanaan dari konsep retributive menuju restorative justice mengharuskan Pemasyarakatan melakukan banyak perubahan dan penyesuaian, bahkan menuntut inovasi atau terobosan (out of the box).

Berikut beberapa tantangan yang menjadi fokus bersama untuk memaksimalkan peran PK.

 

  1. Perlunya Koordinasi dengan para pihak penegak hukum yang solid dan berkesinambungan.

Baru-baru ini kita dikagetkan dengan berita tentang siswa SMK menikam gurunya sampai mati di Manado. Akibat menegur siswanya yang merokok, korban akhirnya meregang nyawa setelah ditikam dengan pisau dapur berulang kali sehingga mengalami pendarahan hebat. Setelah dirawat intensif selama 10 jam, nyawa korban tidak tertolong. Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor Kota Manado, Komisaris Besar Polisi Benny Bawensel, Anak ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (sumber: Inews.id 23/10/19).

Viralnya berita ini tidak memviralkan kinerja PK yang notabene adalah core business dari aparat PK. Kkita terkadang dianggap lambat merespon peristiwa yang menjadi sorotan publik atau terkadang kesempatan untuk memaksimalkan peran di hadapan publik tidak dimanfaatkan dengan baik. Seharusnya PK saat mengetahui adanya berita seperti penikaman yang dilakukan oleh seorang murid dapat direspon cepat dengan mengutus tim atau seorang PK oleh balai pemasyarakatan (bapas) setempat tanpa harus menunggu permintaan pendampingan bagi ABH dari penyidik menangani kasus tersebut.

Sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 23 Ayat 1 yang menentukan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh PK atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila kita merujuk pasal ini, secara hukum keabsahan hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik dapat dianggap tidak sah apabila Anak tidak didampingi saat pemeriksaan berlangsung. Namun, pada praktiknya pihak penyidik baru mengirimkan surat permintaan penelitian kemasyarakatan (;itmas) saat hendak memproses Anak lebih lanjut. Padahal seharusnya saat hendak dilakukan pemeriksaan awal pun PK harus dihadirkan untuk melakukan pendampingan. Hal ini terjadi dikarenakan masih kurangnya koordinasi untuk membangun kesepahaman dalam sistem peradilan pidana Anak.

 

  1. Peningkatan Kapasitas PK dalam penanganan Anak.

Sebagaimana diatur pada UU SPPA Pasal 1 bahwa SPPA dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. Pelindungan;
  2. Keadilan;
  3. Nondiskrimasi;
  4. Kepentingan terbaik bagi Anak;
  5. Peghargaan terhadap pendapat Anak;
  6. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
  7. Pembinaan dan Pembimbingan Anak;
  8. Proporsional;
  9. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
  10. Penghindaran pembalasan.

Ada perbedaan pendapat bagi para PK saat merumuskan rekomendasi laporan hasil penelitiannya saat dibahas di Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan terkait boleh tidaknya pelaksanaan diversi Anak yang ancaman pidananya di atas tujuh tahun. Pada Pasal 7 Ayat 1 ditentukan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Kata wajib di sini menjadi kata kunci yang dipahami oleh sebagian PK bahwa semua kasus Anak dapat diberi rekomendasi diversi walaupun pada Ayat 2 huruf a dan b menentukan bahwa diversi dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan.

Ancaman pidana Anak di atas tujuh tahun menurut sebagian PK tetap dapat direkomendasikan upaya diversi berdasarkan asas kepentingan terbaik Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, serta asas lainnya dalam SPPA. Perbedaan pendapat seperti ini adalah dinamika yang sebenarnya, baik dalam pengembangan profesionalitas untuk mengasah kemampuan PK dalam beropini hukum, namun perlu peningkatan kapasitas agar tidak terjadi distorsi ditengah publik apabila nantinya ada publik keberatan dalam kasus Anak yang mewakili korban Anak merasa diperlakukan diskriminatif karena sejatinya asas SPPA juga berlaku untuk keadilan bagi Anak korban.

 

  1. Penambahan Sumber Daya PK untuk pemenuhan kebutuhan layanan di Kabupaten/Kota.

Terbukanya inpassing bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) Kemenkumham membuka peluang besar untuk penambahan sumber daya PK. Hambatan yang dialami selama ini sehingga belum maksimalnya pelaksanaan seluruh core business PK dikarenakan permintaan litmas bagi Anak dan klien dewasa yang berada di wilayah kerja bapas volume permintaannya cukup tinggi dengan jumlah sumber daya PK yang masih kurang sehingga pelaksanaan pengawasan, pembimbingan, dan pendampingan kurang maksimal. Rata-rata PK melakukan kegiatan litmas dalam sebulannya bisa melebihi 10 klien dengan jarak tempuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan kunjungan rumah yang cukup jauh sehingga menyita waktu dan energi. Akibatnya PK untuk melakukan pengawasan dan pembimbingan, belum bisa maksimal.

Mengutip penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Priyadi, saat menjadi keynote speaker pada Seminar Pembimbingan dan Pendampingan Klien Dalam Perspektif Psikologi tanggal 31 Juli 2019 di Makassar, model pembimbingan di negara modern menggunakan pembimbingan individual. Sistem Pemasyarakatan kita ke depan akan melakukan itu sehingga proses intervensi bagi klien akan berjalan efektif. Oleh karena itu, perimbangan jumlah klien dan PK perlu dirumuskan dengan saksama. Penempatan ASN Kemenkumham yang melakukan inpassing jabatan fungsional PK mungkin perlu dipertimbangkan penempatan di UPT lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara mengingat volume permintaan pendampingan Anak dan pembimbingan serta pengawasan di kabupaten sudah cukup tinggi.

Demikian beberapa tantangan yang menjadi fokus di bidang PK. Melalui momentum HDKD  30 Oktober 2019 dengan tema “Transformasi Meraih Kinerja Pasti” menjadi spirit booster untuk mewujudkan kinerja PASTI dengan motivasi bekerja cerdas, bekerja keras, bekerja produktif untuk kemajuan bagi PK melaksanakan tugas dan fungsinya melayani Anak dan klien Pemasyarakatan.

 

 

Penulis: Andi Moh. Hamka (PK Bapas Makassar)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
2