Lapas Bandanaira–Cabjari Banda Neira Sepakati Penanganan Overstaying Tahanan

Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira bersama Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan kasus overstaying Tahanan, Selasa (8/7). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, dan Kepala Cabjari Ambon di Banda Neira, Ilma Ardi Riyadi, bertempat di Kantor Cabjari Banda Neira.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Risman Baharudin ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, tentang pentingnya sinergi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum guna meningkatkan efektivitas sistem Pemasyarakatan. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap Tahanan dapat diproses tepat waktu dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berharap perjanjian ini memperkuat koordinasi antara Lapas dan Kejaksaan dalam pengelolaan administrasi Tahanan, sehingga ke depan tidak ada lagi kasus overstaying,” ungkap Mikha.
Ia menegaskan bahwa target Lapas Bandanaira adalah mewujudkan zero overstaying, dengan memastikan semua proses berjalan sesuai standar hukum. “Kerja sama ini langkah nyata untuk meningkatkan pelayanan Pemasyarakatan dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik,” tambahnya.
Kacabjari Ambon di Banda Neira, Ilma Ardi Riyadi, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, sinergi antara Lapas dan Kejaksaan sangat penting untuk memperkuat pertukaran data serta menangani overstaying Tahanan secara lebih cepat dan efektif.
“Kerja sama ini penting agar proses peradilan berjalan lebih efisien, manusiawi, dan tetap taat prosedur,” tutur Ilma.
Melalui penandatanganan PKS ini, Lapas Bandanaira dan Cabjari Banda Neira menegaskan komitmen bersama untuk membangun sistem Pemasyarakatan dan peradilan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (afn)
Kontributor: Lapas Bandanaira
What's Your Reaction?






