Lapas Banjarmasin Kini Miliki Sel bagi Penunggak Pajak

Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mulai menyiapkan sel penyanderaan bagi penunggak pajak atau gijzeling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Untuk mengetahui sejauhmana kesiapan sel tersebut, Kepala Kanwil (Kakanwil) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) pun meninjau sel tersebut beserta Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan-Tengah berikut jajarannya, Senin (23/2). Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yunaedi, mengapresiasi penyediaan sel khusus ini sebagai tindak lanjut MoU antara Menteri Hukum dan HAM RI dengan Menteri Keuangan RI No:M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan No.294/KMK.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. “Kami merespon positif kerjasama ini dan telah menyiapkan sel khusus bagi penunggak pajak dengan kapasitas h

Lapas Banjarmasin Kini Miliki Sel bagi Penunggak Pajak
Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mulai menyiapkan sel penyanderaan bagi penunggak pajak atau gijzeling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Untuk mengetahui sejauhmana kesiapan sel tersebut, Kepala Kanwil (Kakanwil) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) pun meninjau sel tersebut beserta Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan-Tengah berikut jajarannya, Senin (23/2). Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yunaedi, mengapresiasi penyediaan sel khusus ini sebagai tindak lanjut MoU antara Menteri Hukum dan HAM RI dengan Menteri Keuangan RI No:M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan No.294/KMK.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. “Kami merespon positif kerjasama ini dan telah menyiapkan sel khusus bagi penunggak pajak dengan kapasitas huni lima orang dan tidak menutup kemungkinan apabila diperlukan di daerah lain akan kami siapkan lagi sel khusus untuk penunggak pajak di wilayah kerja Kemenkumham Kalimantan Selatan,” tegas Yunaedi. Senada dengan Kakanwil, Harun Sulianto selaku Kadiv PAS menjelaskan bahwa sel penyanderaan untuk penunggak pajak dibuat terpisah dengan tahanan/narapidana kriminal umum. “Walaupun terpisah, namun fasilitasnya tetap sama dengan yang lainnya. Ini sesuai dengan sifat penyanderaan, yakni penempatannya terasing, mempunyai pengamanan dan pengawasan yang memadai, serta pengunggak pajak harus tetap taat pada aturan yang berlaku di lapas dengan tidak membawa telepon genggam atau peralatan elektronik lainya,” papar Harun. Sementara itu, Mekar Satria Utama yang merupakan Kakanwil DJP Kalimantan Selatang-Tengah menegaskan sel ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajiban dengan tidak melunasi hutang pajaknya. “Tindakan gijzeling atau penyanderaan diterapkan bagi penunggak pajak dengan nilai minimal Rp 100 juta. Wajib pajak yang sampai pada tahapan gijzeling tentunya sudah menjalani proses yang seharusnya, baik surat teguran, surat paksa, hingga pencekalan selama enam bulan,” jelasnya (IR)       Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0