Lapas Banyuasin dan Kanwil Ditjenpas Sumsel Bersinergi Bangun Budaya Antigratifikasi

Lapas Banyuasin dan Kanwil Ditjenpas Sumsel Bersinergi Bangun Budaya Antigratifikasi

Banyuasin, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatra Selatan sosialisasikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Selasa (14/10). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Wahyu Hidayat dan Emi Yunita selaku Pembina Keamanan Ahli Madya Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan.

Kepala Lapas Banyuasin, Tetra Destorie, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran mengenai pengendalian gratifikasi. Kami berkomitmen untuk terus menanamkan nilai integritas dan memastikan seluruh jajaran bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua narasumber membahas berbagai aspek penting seputar gratifikasi, meliputi pengertian dasar, kategori gratifikasi, mekanisme pelaporan, peran UPG, serta pedoman monitoring dan implementasi program pengendalian gratifikasi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta antusias menggali lebih dalam mengenai batasan dan ketentuan gratifikasi di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan secara rinci kategori gratifikasi yang perlu diwaspadai, yaitu segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Adapun bentuk gratifikasi yang dikecualikan, antara lain hadiah dari keluarga tanpa kepentingan jabatan, seminar kit, plakat resmi, suvenir instansi, apresiasi lomba, penghargaan dari pemerintah, jamuan makan bersifat umum, hadiah rekan kerja dengan nilai maksimal Rp300.000 per orang (total Rp1 juta per tahun), dan hadiah pernikahan maksimal Rp1 juta per pemberi.

Selain itu, tim Kanwil Ditjenpas Sumatra Selatan juga menyampaikan rencana kerja tahunan 2025 terkait pengendalian gratifikasi. Program tersebut mencakup penyusunan perangkat pengendalian, penyebaran pesan anti-gratifikasi, e-learning, kegiatan sosialisasi, identifikasi titik rawan dan mitigasi risiko, pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi, serta pengembangan inovasi dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemasyarakatan.

Selaku narasumber, Wahyu Hidayat menyampaikan kegiatan ini bukan bermaksud mengajari, melainkan sebagai bentuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. “Kegiatan ini bukan untuk mengajari, tetapi menjadi ajang sharing yang merupakan salah satu tugas kami dalam menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi. Harapannya, seluruh jajaran makin memahami batasan dan tanggung jawab dalam menjaga integritas,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat integritas jajaran Lapas Banyuasin dalam menjalankan tugas serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Banyuasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0