Lapas Brebes Perkuat Sinergi Implementasi KUHAP bersama APH

Lapas Brebes Perkuat Sinergi Implementasi KUHAP bersama APH

Brebes, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes perkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Brebes guna samakan persepsi implementasi Pasal 298 sampai dengan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (23/7). Koordinasi tersebut penting untuk dukung kelancaran pelaksanaan putusan pidana, tertib administrasi, dan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Rapat koordinasi dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Erica Mardaleni, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, serta Kepala Lapas Brebes, Mudo Mulyanto, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja serta Kepala Subseksi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan. Pertemuan tersebut jadi forum koordinasi antaraparat penegak hukum dalam implementasi ketentuan KUHAP.

Kepala Lapas Brebes mengatakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan Narapidana, administrasi pelaksanaan putusan pidana, serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan sesuai ketentuan.

"Koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan implementasi KUHAP. Melalui forum ini, kami semakin memperkuat kolaborasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Brebes agar setiap proses berjalan selaras, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat," ujar Mudo Mulyanto.

Dalam rapat tersebut, peserta bahas mekanisme koordinasi antarinstansi, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, serta penyelarasan administrasi dalam implementasi Pasal 298 sampai dengan Pasal 300 KUHAP. Diskusi juga mengulas berbagai potensi kendala di lapangan beserta langkah penyelesaiannya agar pelaksanaan ketentuan tersebut berjalan efektif.

Ketua Pengadilan Negeri Brebes mengatakan implementasi KUHAP memerlukan sinergi yang kuat antaraparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan efektif, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum.

"Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum. Dengan komunikasi yang baik dan koordinasi yang berkelanjutan, implementasi Pasal 298 sampai dengan Pasal 300 KUHAP diharapkan dapat terlaksana secara optimal, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana," ujar Erica Mardaleni. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Brebes

What's Your Reaction?

like
11
dislike
0
love
4
funny
0
angry
0
sad
0
wow
3