Lapas Cibinong Gandeng Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong, Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Tahanan
Cibinong, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus tunjukkan komitmennya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum melalui layanan bantuan dan konsultasi hukum gratis bagi tahanan yang sedang menjalani proses hukum, Selasa (5/5). Layanan ini terselenggara melalui kerja sama antara Lapas Cibinong dengan Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong sebagai sinergi dalam memberikan akses pendampingan hukum yang adil, profesional, dan mudah dijangkau bagi para tahanan.
Kepala Subseksi Registrasi, Risang Achmad Putra, menjelaskan layanan ini telah disusun secara sistematis agar berjalan tertib dan tepat sasaran. Kegiatan idiawali dengan pendataan dan verifikasi tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum, kemudian dijadwalkan secara bergilir agar seluruh peserta terlayani dengan baik tanpa mengganggu kegiatan pembinaan lainnya.
“Kami memastikan proses konsultasi berlangsung aman, tertib, serta tetap mengedepankan aspek kerahasiaan antara penasihat hukum dan tahanan,” jelas Risang.
Sementara itu, anggota Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong, Awadh, menyampaikan pendampingan hukum bagi tahanan merupakan langkah penting untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan transparan. “Kami membantu para tahanan agar lebih memahami posisi hukumnya, mengetahui hak-hak yang dimiliki, dan memperoleh pendampingan yang sesuai selama proses peradilan berlangsung. Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Salah satu tahanan penerima layanan bantuan hukum berinisial DM sangat terbantu dengan adanya program tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait proses hukum yang sedang dijalani. “Saya menjadi lebih memahami proses hukum yang sedang saya jalani dan langkah-langkah yang dapat ditempuh ke depannya. Terima kasih kepada Lapas Cibinong dan tim bantuan hukum atas pendampingannya,” tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyampaikan layanan bantuan hukum ini merupakan bentuk nyata kepedulian Lapas terhadap para tahanan, khususnya mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu. “Layanan bantuan hukum ini kami hadirkan untuk memastikan seluruh tahanan, terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetap mendapatkan hak pendampingan hukum secara layak. Kami ingin tidak ada satu pun Warga Binaan yang merasa sendirian menghadapi proses hukum hanya karena keterbatasan biaya. Ini jadi komitmen kami dalam memastikan terpenuhinya hak dasar setiap tahanan,” tegasnya.
Pelaksanaan konsultasi berlangsung tertib dan interaktif. Para tahanan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan seputar tahapan persidangan, upaya hukum yang dapat ditempuh, hingga prosedur memperoleh pendampingan hukum lanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, para tahanan memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai perkara yang sedang dihadapi, tahapan proses persidangan, hingga hak-hak hukum yang dimiliki selama menjalani masa penahanan. Diharapkan pula kerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong terus berlanjut guna memastikan setiap tahanan memperoleh pendampingan hukum yang adil, profesional, dan berkelanjutan. (IR)
Kontributor: Lapas Cibinong
What's Your Reaction?


