Lapas Cilacap Izinkan Warga Binaan Melayat, Jamin Pemenuhan dan Penegakkan HAM

Lapas Cilacap Izinkan Warga Binaan Melayat, Jamin Pemenuhan dan Penegakkan HAM

Cilacap, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap berikan Izin Luar Biasa (ILB) kepada Warga Binaan untuk melayat keluarga inti yang meninggal dunia, Senin (8/12). Pemberian izin ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia sekaligus penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

‎Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan, menjelaskan pemberian ILB kepada Warga Binaan yang keluarganya meninggal dunia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, diperkuat melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan. “Setiap WBP memiliki hak untuk mendapatkan ILB ketika keluarga inti mereka meninggal dunia. Ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap nilai kemanusiaan,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, proses pemberian ILB dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas serta didukung oleh anggota kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban sepanjang perjalanan menuju rumah duka hingga prosesi selesai.  "Pengawalan dilakukan mulai dari berangkat, selama berada di lokasi, hingga memastikan Warga Binaan kembali ke Lapas sesuai waktu yang ditetapkan," tambah Johan.

‎Pihak keluarga yang ditinggalkan menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan sehingga Warga Binaan dapat memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang ayahandanya meski sedang menjalani masa pidana. "Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah memberi ijin dan kesempatan kepada adik kami yang tengah menjalani pidana di Lapas untuk menghadiri pemakaman ayah kami. Ini suatu penghargaan dan penghormatan terbaik bagi keluarga kami," ujar kakak dari Warga Binaan yang diberi ILB dan menghadiri pemakaman sang ayah. 

Sebagai informasi, pemberian ILB ini bukan hanya menjalankan regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemasyarakatan untuk bersikap humanis, profesional, dan tetap berpegang pada prinsip keamanan serta aturan hukum yang berlaku. (IR)

 

Kontributor: Lapas Cilacap

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0