Lapas Labuhan Bilik Punya Kamar Khusus Tidak Merokok dan Maskot SiELANG

Lapas Labuhan Bilik Punya Kamar Khusus Tidak Merokok dan Maskot SiELANG

Labuhan Bilik, INFO_PAS – Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik berkeinginan untuk berhenti merokok dan menjalani masa pidana dengan hidup sehat. Mewujudkan hal itu, Lapas Labuhan Bilik membentuk Kamar Khusus Tidak Merokok sebagai inovasi dan solusi dalam meningkatkan pelayanan bagi WBP.

“Kamar ini nantinya akan menjadi kamar percontohan bagi WBP lainnya. Selain tanpa asap rokok serta bersih, tidak ada ponsel dan narkoba, ini juga akan menjadi penyuluh sebaya bagi WBP lainnya terkait bahaya rokok dan narkoba,” terang Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Bilik, Dian Artanto, Senin (12/7).

Melalui kamar ini, Kalapas berharap polusi di area blok hunian Lapas dapat berkurang, mendukung WBP untuk berhenti merokok, sekaligus sebagai sarana rehabilitasi narkoba. Lebih dari itu, WBP yang tinggal di dalamnya dapat menjadi ‘virus baik’ yang menyebarkan pola hidup lebih sehat tanpa rokok dan narkoba.

“Di sinilah peran kita sebagai petugas dalam upaya memberantas narkoba dengan turut melibatkan WBP, khususnya WBP kasus narkoba,” imbuh Artanto.

Tak hanya Kamar Khusus Tidak Merokok, Lapas Labuhan Bilik juga memiliki maskot SiELANG. Lapas Labuhan Bilik sendiri terletak tak jauh dari Tanjung Sarang Elang yang merupakan tempat bersarangnya burung elang.

Mengangkat filosofi burung elang ‘Tak Takut Akan Ketinggian dan Berkawan dengan Badai’, Lapas Labuhan Bilik tidak takut untuk selalu memperbaiki diri menjadi lebih baik. Sementara itu, arti berkawan dengan badai dimaknai dengan bersikap tenang dalam menghadapi masalah, namun tetap menggali potensi positif di balik suatu masalah.

Kedua inovasi Lapas Labuhan Bilik tersebut diberikan sertifikat pencatatan Hak Cipta oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Utara, Imam Suyudi. Sertifikat diserahkan secara virtual kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara, Anak Agung Gde Krisna, dan selanjutnya diberikan kepada Kalapas Labuhan Bilik. Adanya sertifikat ini juga menjadi tanda Lapas Labuhan Bilik sebagai pelopor pendaftaran hak cipta maskot pada Unit Pelaksana Teknis di Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara. (prv)

 

Kontributor: Lapas Labuhan Bilik

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0