Gelar FGD Bersama APH, Bapas Watampone Angkat Tema Penanganan ABH

Gelar FGD Bersama APH, Bapas Watampone Angkat Tema Penanganan ABH

Watampone, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menggelar Focus Grup Discussion (FGD) penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-Kabupaten Bone di Aula Bapas Watampone, Senin (10/2). FGD yang digelar turut menghadirkan perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Bone, yakni Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak, MT Latief, Eri Satrina selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Nur Kautsar selaku Hakim Anak dari Pengadilan Negeri Watampone, Ramlah Akib selaku pekerja sosial, serta aktivis pemerhati anak, Mastiawati.  

“Penanganan ABH yang berorientasi pada filosofi Ultimum Remedium merupakan relevansi dari pencegahan overcrwod dan overstaying di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Dalam penanganan ABH, koordinasi dan taat administrasi antar APH menjadi hal yang patut diperhatikan,” tutur Kepala Bapas Watampone, Andy Gunawan.

Hal ini dikuatkan Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Polres Bone, MT Latief. Ia mengatakan beberapa hal penting terkait penanganan ABH di kepolisian adalah koordinasi dan sinergi antar APH sebab dari data kepolisian di Kabupaten Bone saat ini terdapat beberapa kasus pencurian yang justru melibatkan Anak sebagai aktornya.

“Harapan kami adalah bantuan dari pemerhati anak dan APH yang saat ini hadir,” ungkapnya.

Mengacu pada kendala penanganan ABH di lapangan, Kajari Bone, Eri Satriana menuturkan kita harus kembali pada substansi peradilan Anak, yakni pidana penjara adalah upaya dan tindakan terakhir untuk Anak. Itulah yang menjadi tujuan bersama dalam menjamin terpenuhinya asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi Anak.”

“Bapas adalah titik sentral penanganan ABH. Hasil penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan merupakan dasar dalam pengambilan keputusan. Maka, dari sini kita bisa membedakan antara kenakalan dan kejahatan. Ini penting,” tegasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Watampone yang diwakili hakim Nur Kautsar turut menjelaskan kendala yang dihadapi di lapangan. “Kami terkadang terkendala keterlambatan dari proses penetapan. Ini mungkin disebabkan karena belum satu pintu,” tuturnya.

Dari beberapa kendala yang dihadapi dan solusi yang ditawarkan dalam FGD terdapat beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama, mulai dari koordinasi dan penyamaan persepsi antar APH dalam kasus pidana yang dilakukan oleh Anak dengan ancaman tujuh tahun, pihak dan institusi terkait mengikuti jadwal pemeriksaan via contact person yang telah disetujui, serta penguatan koordinasi dan komunikasi antar institusi dalam penanganan ABH.

 

 

Kontributor: Bapas Watampone

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0