LPKA Martapura Kukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan

LPKA Martapura Kukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan

Martapura, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal), Kamis (5/12) di halaman dalam kantor LPKA Martapura. Apel pengukuhan ini diikuti pejabat Eselon IV, V, Jabatan Fungsional Umum, dan petugas LPKA Martapura.

Pembentukan Satops Patnal bemuara dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-07.OT-02.02 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 tentang Satops Patnal Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pemasyrakatan / LPKA. Satuan ini dibentuk untuk memperkuat tugas dan fungsi Pemasyarakatan mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Kepala LPKA Martapura, Latif Safiudin, mengatakan selama ini Satops Patnal yang dulunya bernama Pengawasan Internal hanya melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan gangguan keamanan terbatas pada ruang lingkup keamanan statis dan belum mencakup potensi gangguan keamanan yang bersifat dinamis.

"Pengukuhan diberikan kepada petugas yang dipandang cakap serta mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Satops Patnal secara teknis,” tegasnya.

Satops Patnal dibagi menjadi tiga tim dipimpin oleh satu ketua dimana Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban ditunjuk langsung sebagai koordinator Satops Patnal. "Saya harap pengukuhan ini tidak hanya seremonial, tetapi dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk meningkatkan kualitas kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara,” harap Latif.

 

 

Kontributor: LPKA Martapura

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0