Lapas Majalengka Kelebihan Kapasitas

Majalengka - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Majalengka kini sudah melebihi kapasitas. Lapas yang seharusnya dihuni 175 orang, kini penghuninya mencapai 232 orang. Selaian kelebihan penghuni, perbandingan jumlah napi dengan personel yang ada juga tidak seimbang. Perlu tenaga pengamanan yang lebih banyak dari sekarang. Kepala Lapas Kelas II B Majalengka Mulyadi,  didampingi Humas Lapas Rohendi mengatakan, Lapas Majalengka mengalami kekurangan personel penjagaan. Dari 51 pegawai yang murni melakukan penjagaan hanya 5 orang secara penuh waktu, yang lainnya petugas administrasi dan lain-lain. “Oleh karenanya sebisa mungkin memaksimalkan SDM yang ada sehingga dengan personel yang terbatas bisa mengawasi napi yang jumlahnya ratusan," katanya. Lapas Majalengka tidak hanya dihuni narapidana. Tahanan yang belum memiliki ketetapan hukum karena masih menjalani persidangan juga menjadi tahanan titipan dari pihak kepolisian. “Untuk tahanan titipan yang belum

Lapas Majalengka Kelebihan Kapasitas
Majalengka - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Majalengka kini sudah melebihi kapasitas. Lapas yang seharusnya dihuni 175 orang, kini penghuninya mencapai 232 orang. Selaian kelebihan penghuni, perbandingan jumlah napi dengan personel yang ada juga tidak seimbang. Perlu tenaga pengamanan yang lebih banyak dari sekarang. Kepala Lapas Kelas II B Majalengka Mulyadi,  didampingi Humas Lapas Rohendi mengatakan, Lapas Majalengka mengalami kekurangan personel penjagaan. Dari 51 pegawai yang murni melakukan penjagaan hanya 5 orang secara penuh waktu, yang lainnya petugas administrasi dan lain-lain. “Oleh karenanya sebisa mungkin memaksimalkan SDM yang ada sehingga dengan personel yang terbatas bisa mengawasi napi yang jumlahnya ratusan," katanya. Lapas Majalengka tidak hanya dihuni narapidana. Tahanan yang belum memiliki ketetapan hukum karena masih menjalani persidangan juga menjadi tahanan titipan dari pihak kepolisian. “Untuk tahanan titipan yang belum mempunyai keputusan tetap dari pengadilan  sebanyak 29 orang, kejaksaan 23, satu orang diantaranya wanita dan  titipan Pengadilan sebanyak 18 orang. Napi lainnya adalah napi dengan hukuman satu tahun keatas 129, satu diantaranya  wanita. Napi dengan masa hukuman 6 bulan sampai satu tahun sebanyak 32 orang dan dibawah enam bulan 1 orang.” kata Mulyadi kepada Kabar Cirebon, Senin, 28 Maret 2016. Mulyadi menyebutkan, pihaknya terus memperketat pengawasan untuk menghindari masuknya narkoba ke Lapas lewat pengunjung. Kunjungan terhadap napi teroris yang sejak beberapa bulan lalu menjadi penghuni lapas Majalengka juga diperketat. Napi teroris dipisahkan dari yang lain untuk memudahkan pengawasan. "Selain itu agar tidak mempengaruhi napi lainnya baik secara ideologis maupun pemikiran. Mereka yang akan membesuk napi teroris inipun diperlakukan secara khusus. Mereka harus menyerahkan foto copy identitas dan memotretnya sebagai dokumen bila kemudian hari diperlukan pihak terkait," tuturnnya. Bila tidak membawa salinan KTP atau identitas lainnya, maka petugas yang akan mencatat dan membuat salinan identitas yang bersangkutan.*** Sumber : pikiran-rakyat.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0