Lapas Muara Tebo Sosialisasikan Hak Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Lapas Muara Tebo Sosialisasikan Hak Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Muara Tebo, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo menyelenggarakan sosialisasi mengenai mekanisme pengurusan hak reintegrasi sosial bagi Warga Binaan, Senin (25/8). Kegiatan ini berlangsung di Perpustakaan Lapas dan diikuti oleh Warga Binaan yang akan menjalani proses pengurusan reintegrasi sosial bersama keluarga.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Pengelola Kepribadian Lapas Muara Tebo, Eki Saputra. Ia menegaskan bahwa reintegrasi sosial, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), hingga Remisi, merupakan hak setiap Warga Binaan. Namun, hak tersebut hanya bisa diperoleh apabila kewajiban mereka dipenuhi selama menjalani pidana.

“Warga Binaan harus melaksanakan kewajibannya, seperti beribadah, mengikuti pembinaan, dan menjaga disiplin. Jika hal ini dijalankan dengan baik, maka hak berupa PB, CB, CMB, maupun Remisi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Perlu diketahui, seluruh proses pengurusan reintegrasi sosial ini tidak dipungut biaya alias gratis,” jelas Eki.

Sosialisasi ini disambut positif oleh keluarga Warga Binaan yang hadir. Salah satunya Astuti, yang merasa terbantu dengan informasi yang jelas dan terbuka dari pihak Lapas. “Kami jadi lebih tenang setelah mendapat penjelasan langsung. Sosialisasi ini membuat kami tahu prosesnya transparan dan tanpa biaya,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Muara Tebo meneguhkan komitmennya untuk terus memberikan edukasi serta pelayanan yang transparan. Hal ini menjadi wujud nyata upaya Pemasyarakatan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak Warga Binaan, sekaligus menjaga integritas lembaga. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Muara Tebo

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0