Lapas Narkotika Karang Intan dan PN Martapura Sepakati PKS Pendidikan dan Layanan Sidang
Martapura, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan jalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Martapura melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) “Senyum Pendidikan” dan “Sidang di Luar Gedung Pengadilan”, Selasa (14/4). Kerja sama ini jadi langkah strategis untuk perluas akses pendidikan dan layanan hukum bagi Warga Binaan.
Program “Senyum Pendidikan” difokuskan pada peningkatan pengetahuan dan kapasitas Warga Binaan melalui kegiatan perkuliahan di dalam Lapas. Melalui program ini, Warga Binaan mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Selain itu, PKS “Sidang di Luar Gedung Pengadilan” memberikan kemudahan akses keadilan bagi Warga Binaan. Program ini memungkinkan pelaksanaan sidang perkara perdata permohonan secara lebih efektif tanpa mengabaikan hak-hak hukum.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga membuka peluang perubahan.
“Kami ingin memastikan Warga Binaan tetap memiliki kesempatan untuk belajar dan memperoleh akses hukum yang layak. Pendidikan adalah bekal masa depan, sementara keadilan merupakan hak setiap warga negara,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk pelayanan publik yang inovatif dan solutif.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat terus berkembang dengan mengedepankan kemudahan, efektivitas, dan kebermanfaatan. Sinergi seperti ini perlu terus diperkuat,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, Lapas Narkotika Karang Intan tegaskan peran sebagai tempat pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada peningkatan kualitas diri serta pemenuhan hak Warga Binaan. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Narkotika Karang Intan
What's Your Reaction?


