Lapas Narkotika Karang Intan Dapat Pendampingan Penerapan Manajemen Risiko dari Inspektorat Wilayah III

Lapas Narkotika Karang Intan Dapat Pendampingan Penerapan Manajemen Risiko dari Inspektorat Wilayah III

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terima pendampingan penerapan manajemen risiko dari Tim Inspektorat Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendampingan dilakukan selama enam hari mulai tanggal 14-19 April 2023.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menyambut baik kedatangan Tim Inspektorat Wilayah III untuk mendampingi penyusunan dan penerapan manajemen risiko bagi Lapas Narkotika Karang Intan. “Kami berharap melalui pendampingan ini mampu membangun pemahaman dalam pemetaan manajemen risiko yang berpotensi menjadi penghambat dalam pelaksanaan tugas, terpetakan dengan baik, dan ada kegiatan pengendalian terhadap risiko tersebut,” harapnya, Jumat (14/4).

Pada kesempatan itu, dilakukan pembahasan kertas kerja yang akan diisi oleh masing-masing bidang tugas. Pengisian kertas kerja manajemen risiko terdiri dari penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, kriteria dan skala, evaluasi risiko, penanganan risiko, hingga pemantauan risiko di mana semua lembar kerja tersebut harus terisi. Selanjutnya, dilakukan pendampingan dengan menguraikan permasalahan yang ada di satuan kerja (satker) berdasarkan indikator kinerja kegiatan yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja antara kepala satker dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023.

“Satker dalam penyusunan dokumen manajemen risiko wajib melakukan identifikasi dan mitigasi secara komprehensif pada potensi–potensi terjadinya pelanggaran integritas. Contohnya, pelanggaran kewenangan, gratifikasi, benturan kepentingan, pungutan liar, praktik percaloan, baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan pekerjaan/tugas sehari-hari yang masih dalam peta risiko unit kerja,” ujar Dhony Alfianto, salah satu anggota Tim Inspektorat Wilayah III.

Selain dirinya, tim pendamping di Lapas Narkotika Karang Intan terdiri dari Iwan Santoso sebagai Penanggung Jawab, Ari Fardianto sebagai Pengendali Teknis, Bambang Purwantho sebagai Ketua Tim, serta Y. Aditya Anggara P. dan Dian Lati Utami sebagai Anggota Tim. Diharapkan pendampingan ini  menghasilkan sebaran berbagai risiko yang mungkin terjadi dan meminimalisir kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan dari risiko tersebut. (IR)

 

Kontributor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0