Lapas Narkotika Karang Intan Pasarkan Produk Narapidana Lewat “One Day, One Prison’s Product”

Lapas Narkotika Karang Intan Pasarkan Produk Narapidana Lewat “One Day, One Prison’s Product”

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan gelar penjualan berbagai produk hasil program kemandirian Warga Binaan bertajuk “One Day One Prison’s Product”, Senin (27/3). Bertempat di Aula Ruang Kunjungan Lapas Narkotika Karang Intan, gelaran ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 Tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut, Lapas Narkotika Karang Intan mengenalkan dan memasarkan berbagai produk hasil pembinaan kemandirian Warga Binaan kepada masyarakat secara luas. Adapun produk yang dipamerkan dan dipasarkan pada kegiatan “One Day One Prison’s Product” antara lain berbagai hasil perkebunan, peternakan, perikanan, sablon, kain sasirangan, miniatur rumah adat, dan lainnya.

“Ini adalah bukti bahwa selama berada di Lapas, Warga Binaan bisa produktif dan mampu berkarya. Karya mereka bisa dibeli oleh masyarakat secara luas,” terang Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo.

Ia menjelaskan Lapas Narkotika Karang Intan menyelenggarakan berbagai program kemandirian bagi Warga Binaan sebagai bekal bagi mereka sebelum kembali ke masyarakat. “Diharapkan mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan bernilai untuk menjalani kehidupan dengan lebih mandiri,” harap Wahyu. 

Salah satu pembeli, Muhammad Sayid, menilai harga yang ditawarkan dalam kegiatan “One Day One Prison’s Product” lebih murah. Kualitas barangnya juga tidak kalah dengan yang ada di luar Lapas.

“Saya baru saja membeli tempe dan sayur-sayuran. Jika dilihat dari hasil kemandirian yang dipasarkan, saya yakin ilmu yang didapat Warga Binaan selama berada di Lapas akan berguna saat berada di luar nanti,” ucap Sayid.

Nantinya, keuntungan dari penjualan hasil pembinaan kemandirian akan menjadi komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak selain premi lainnya yang juga menjadi hak Warga Binaan berupa tabungan yang nantinya diberikan saat mereka bebas. Selain itu, para pembeli pada kegiatan “One Day One Prison’s Product” juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah masing-masing Rp1.000.000,- bagi 10 pemenang dengan sejumlah ketentuan, yakni:

  • Melakukan pembelian produk minimal Rp50.000,-;
  • Menggunggah foto/video di akun Instagram pribadi dengan menampilkan produk dan kuitansi pembelian;
  • Pada kolom caption, wajib mencantumkan tagar #AkuBeliProdukNapi dan akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), @ditjenpas.

Pembeli yang ingin mengikuti undian wajib mengisi formular pada tautan https://vetlas.net/produknapi59. Undian akan dilaksanakan tanggal 4 Mei 2023 dalam acara Tasyakuran Menuju 59 Tahun Pemasyarakatan yang dapat disaksikan secara langsung di channel YouTube Humas Ditjenpas. (IR)

 


Kontributor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0