Lapas Narkotika Karang Intan Sosialisasikan Pelaporan SPT, LHKASN, dan Pendampingan SKP

Lapas Narkotika Karang Intan Sosialisasikan Pelaporan SPT, LHKASN, dan Pendampingan SKP

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dorong kepatuhan pajak dan keteraturan administrasi bagi seluruh jajarannya. Hal tersebut diwujudkan lewat sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan pendampingan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi jajaran Lapas Narkotika Karang Intan, Jumat (5/1). 

Pelaksana kepegawaian, Muhammad Fajar, memaparkan tiga materi penting yang harus diketahui petugas Lapas Narkotika Karang Intan agar tertib administrasi perkantoran. Materi tersebut, yakni sosialisasi pelaporan SPT, sosialisasi pelaporan LHKASN melalui Seraya, dan pendampingan pembuatan SKP.

“Pelaporan SPT melalui link djponline.pajak.go.id. Pelaporan ini wajib bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, termasuk seluruh petugas Lapas Narkotika Karang Intan meliputi tata cara pelaporan mulai dari log in, pengisian formular, hingga penerimaan bukti pelaporan. Kedua, pelaporan LHKASN melalui seraya.kemenkumham.go.id. Terakhir, seluruh petugas wajib membuat SKP,” urai Fajar. 

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, berujar kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan seluruh pegatug dalam melaksanakan kewajiban melaporkan SPT dan LHKASN, serta memastikan kelancaran pembuatan SKP. “Melalui sosialiasi ini diharapkan seluruh petugas melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan SPT dan LHKASN tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan,” harapnya. 

 

Kontributor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0