Lapas Palangka Raya Gandeng PSH Berikan Penyuluhan Hukum bagi WBP Tindak Pidana Perlindungan Anak

Lapas Palangka Raya Gandeng PSH Berikan Penyuluhan Hukum bagi WBP Tindak Pidana Perlindungan Anak

Palangka Raya, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar penyuluhan hukum bagi 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana perlindungan anak, Kamis (13/10). Pada kesempatan ini, pihak Lapas menggandeng Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH) Palangka Raya.

Bertempat di gazebo serbaguna Lapas Palangka Raya, kegiatan penyuluhan hukum ini digelar dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Perilaku Kejahatan Pelaku Orang Dewasa”. Adanya penyuluhan ini diharapkan dapat membantu WBP dalam memahami bagaimana tindak pidana  perlindungan anak berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Selama kegiatan penyuluhan hukum, Rajabudin selaku pemateri dari Organisasi Bantuan Hukum PSH Kota Palangka Raya menyampaikan kepada WBP, bahwa perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan sangat tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Diharapkan ke depan, WBP dapat memahami  dan menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat, prinsip perlindungan anak seperti non diskriminasi pada anak, mengedepankan  kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan terhadap anak,” ungkapnya.

Sementara, Mohammad Ziun Khabibulloh selaku Kepala Subseksi Registrasi Lapas Palangka Raya juga menyampaikan bahwa WBP harus menyadari diri atas kesalahan yang telah diperbuat, yaitu melanggar hukum, sehingga tidak mengulangi tindak pidana kembali. “Ke depannya juga setelah bebas nanti dapat menjadi kader hukum, yang menyampaikan pada lingkungan masyarakat bahwa mereka bersama-sama bisa menyadari adanya aturan hukum yang melindungi anak-anak di Indonesia,” tutup. (prv)

 

Kontributor: Ziun (Lapas Palangka Raya)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0